Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut di Perairan Perbatasan Indonesia

Rabu, 05 Juni 2024 - 19:29 WIB
loading...
Vietnam Berkewajiban...
Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi dengan Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi dengan Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Penetapan Batas Landas Kontinen pada 2003

Hal itu disampaikan pakar hukum laut Universitas Padjadjaran (Unpad) Achmad Gusman Siswandi menanggapi hasil pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam di Ha Noi, Vietnam pada 23-25 April 2024.

”Sampai saat ini masih ada beberapa isu-isu yang belum tercapai kesepakatan, salah satunya kewajiban untuk melindungi lingkungan laut karena Vietnam tidak bersedia untuk memenuhi kewajiban ini,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: DPR Resmi Sahkan RUU Landas Kontinen Menjadi UU

Menurut dia, Vietnam mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya terkait perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati dalam perundingan pasal terhadap pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi kedua belah pihak, dan menolak usulan Indonesia untuk mendefinisikan kewajiban perlindungan lingkungan laut kedua belah pihak secara spesifik.

“Vietnam membingungkan konsep antara demersal species dengan sedentary species, misalnya dalam list sedentary species yang disampaikan pihak Vietnam terlihat banyak demersal species seperti Eels, Flatfish yang melanggar ketentuan UNCLOS 1982 terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.

Baca juga: Pengamat Maritim: Penetapan Landas Kontinen Pastikan Kedaulatan dan Keamanan Wilayah Bawah Laut Indonesia

Selain itu, Vietnam juga mengusulkan penggunaan trawl untuk menangkap sedentary species seperti pink fish, sea cucumber dan shellfish yang akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan laut. Berdasarkan penelitian oleh Greenpeace, penggunaan trawl dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebihan, merusak dasar laut dan mengganggu sedimen laut yang merupakan tempat penyimpanan karbon terbesar jika terseret sepanjang dasar laut.

Selain itu, Vietnam tetap mengklaim hak kedaulatan eksklusifnya untuk mengeksplorasi sumber daya alam, termasuk operasi perminyakan di Landasan Kontinen di wilayah tumpang tindih yurisdiksi yang akan mencemari dan memperburuk lingkungan laut.

“Pengaturan pelaksana penetapan batas maritim antara Indonesia-Vietnam, khususnya di ZEE, seyogianya dilaksanakan bukan hanya mendukung kejelasan batas-batas wilayah laut namun juga untuk mendukung upaya pelestarian dan pelindungan lingkungan laut. Bahkan klausul khusus tentang pelestarian dan pelindungan lingkungan laut juga telah disepakati oleh RI dan Vietnam di perjanjian sebelumnya, yaitu perjanjian penetapan batas landas kontinen tahun 2003,” katanya.

Dia menambahkan, aspek-aspek konservasi spesies tertentu baik di ZEE maupun LK, termasuk aspek pencegahan dan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah ZEE kedua negara perlu menjadi fokus penting dalam langkah-langkah implementasi perjanjian batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam.

”Pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan laut dan konservasi keanekaragaman hayati seharusnya menjadi tujuan bersama Indonesia dan Vietnam. Vietnam harus bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi agar mempromosikan tercapainya pengaturan pelaksana tersebut,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Pertemuan Istana Elysee,...
Pertemuan Istana Elysee, Denny JA: Macron-Prabowo Arsitek Poros Baru Negara Menengah
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Rekomendasi
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved