Praktik Baik PPDB Bersama di DKI Jakarta
Rabu, 05 Juni 2024 - 15:20 WIB
loading...
Moch Salim Somad. Foto/Istimewa
A
A
A
Moch Salim Somad, S.Kom, M.Pd
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DKI Jakarta
JAKARTA tengah melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun 2024. Warga Jakarta jangan khawatir karena Jakarta memiliki praktik baik yang telah dilakukan sejak awal dan diadopsi oleh banyak provinsi lainnya di Indonesia.
Secara umum, PPDB merupakan sebuah proses pendaftaran dan seleksi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan untuk menerima siswa baru secara adil dan transparan. Karena itu, pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta selalu konsisten mengacu pada regulasi terbaru untuk mewujudkan PPDB yang terbaik. Teranyar, merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Regulasi tersebut juga menegaskan adanya empat jalur PPDB yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Refleksi terhadap masalah PPDB selalu penting untuk dilakukan karena sedikitnya ada beberapa tantangan yang perlu disiapkan. Pertama, Penetapan Zonasi. Calon Peserta Didik Baru jenjang SD, SMP dan SMA yang berdomisili satu RT/RW belum tertampung di sekolah tersebut. Kedua, Daya Tampung. Masih kurangnya daya tampung di semua jenjang. SD kurang 164.845. SMP kurang 54.833. SMA dan SMK kurang 37.302. Ketiga, adanya masalah ketidaktelitian penginputan NIK untuk PPDB.
Untuk mewujudkan Praktik Baik dalam PPDB di Jakarta, BPMP DKI Jakarta melakukan tiga langkah utama. Pertama, melakukan fasilitasi Pra PPDB seperti dalam FGD Penyusunan Juknis dan Uji Publik PPDB dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Ombudsman, Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Swasta dan lainnya. Selain itu, juga mengawal perhitungan daya tampung dan zonasi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DKI Jakarta
JAKARTA tengah melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun 2024. Warga Jakarta jangan khawatir karena Jakarta memiliki praktik baik yang telah dilakukan sejak awal dan diadopsi oleh banyak provinsi lainnya di Indonesia.
Secara umum, PPDB merupakan sebuah proses pendaftaran dan seleksi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan untuk menerima siswa baru secara adil dan transparan. Karena itu, pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta selalu konsisten mengacu pada regulasi terbaru untuk mewujudkan PPDB yang terbaik. Teranyar, merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sesjen Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Regulasi tersebut juga menegaskan adanya empat jalur PPDB yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Refleksi terhadap masalah PPDB selalu penting untuk dilakukan karena sedikitnya ada beberapa tantangan yang perlu disiapkan. Pertama, Penetapan Zonasi. Calon Peserta Didik Baru jenjang SD, SMP dan SMA yang berdomisili satu RT/RW belum tertampung di sekolah tersebut. Kedua, Daya Tampung. Masih kurangnya daya tampung di semua jenjang. SD kurang 164.845. SMP kurang 54.833. SMA dan SMK kurang 37.302. Ketiga, adanya masalah ketidaktelitian penginputan NIK untuk PPDB.
Untuk mewujudkan Praktik Baik dalam PPDB di Jakarta, BPMP DKI Jakarta melakukan tiga langkah utama. Pertama, melakukan fasilitasi Pra PPDB seperti dalam FGD Penyusunan Juknis dan Uji Publik PPDB dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Ombudsman, Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Swasta dan lainnya. Selain itu, juga mengawal perhitungan daya tampung dan zonasi sesuai aturan yang berlaku.
Lihat Juga :