Dugaan Pungli di Madrasah, Selly PDIP Desak Audit Menyeluruh
Selasa, 09 Desember 2025 - 13:52 WIB
loading...
Ombudsman menemukan dugaan pungli proses PPDBM 2025/2026 dengan kerugian ditaksir Rp11 miliar. Kapoksi Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mendesak audit PPDBM 2025/2026 yang diduga pungli. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman menemukan dugaan pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp11 miliar. Pungli ini berasal dari pungutan Rp2,5-12 juta per siswa.
Pungutan lain berupa pembelian seragam sekolah yang ditaksir mencapai Rp1,4 juta. Dua temuan itu dinilai berseberangan dengan Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Stop Pungli
Menyikapi ini, Kepala Poksi Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendesak audit PPDBM Madrasah 2025/2026 yang diduga adanya pungli. “Lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses PPDB Madrasah 2025/2026, termasuk mekanisme pungutan, peran komite madrasah, serta sumber-sumber penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Selly, Selasa (9/12/2025).
Praktik pungli di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik. Pendidikan madrasah seharusnya menjadi ruang pemurnian akhlak dan penyemaian nilai-nilai keadilan justru tercoreng oleh tindakan komersialisasi yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pendidikan.
Pungutan lain berupa pembelian seragam sekolah yang ditaksir mencapai Rp1,4 juta. Dua temuan itu dinilai berseberangan dengan Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Stop Pungli
Menyikapi ini, Kepala Poksi Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendesak audit PPDBM Madrasah 2025/2026 yang diduga adanya pungli. “Lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses PPDB Madrasah 2025/2026, termasuk mekanisme pungutan, peran komite madrasah, serta sumber-sumber penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Selly, Selasa (9/12/2025).
Praktik pungli di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik. Pendidikan madrasah seharusnya menjadi ruang pemurnian akhlak dan penyemaian nilai-nilai keadilan justru tercoreng oleh tindakan komersialisasi yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pendidikan.
Lihat Juga :