Ombudsman Minta Pemerintah Tegas soal Kebijakan Larangan Mudik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah tegas dalam menjalankan regulasi dan kebijakan tentang pembatasan pergerakan dan larangan mudik. Sikap konsisten itu akan melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
Komisioner Ombusdman Alvin Lie mempertanyakan kesungguhan pemerintah mencegah penularan virus ini. Indikatornya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik, tapi di bawahnya banyak pengecualian. Belakangan, salah satu maskapai terbesar mendapatkan izin khusus untuk tetap beroperasi membawa penumpang.
Berubah-ubahnya aturan ini akan membuat bingung pelaksana di lapangan. Pemerintah harus komitmen dan konsisten terhadap penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik.
Alvin menerangkan, pergerakan orang harus dibatasi ketat agar mereka tidak keluar dari wilayah zona merah, seperti DKI Jakarta. Selain itu, perlu edukasi yang masif tentang pencegahan, penanganan, dan bahaya Covid-19. ( ).
Masyarakat di wilayah yang menerapkan PSBB masih terlihat berkerumun. Itu menunjukkan masyarakat tidak mendapatkan pengetahuan yang cukup. "Saya meragukan apa tujuan pengendalian mudik untuk mencegah penyebaran covid bisa terwujud dengan baik. Mungkin di Jakarta akan turun, di daerah akan meledak," ucapnya kepada SINDOnews, Jumat (1/5/2020).
Ombudsman, menurut Alvin, selalu berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengetahui penanganan Covid-19. Masalahnya, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda) mempunyai kebijakan sendiri-sendiri.
"Ini tentunya harus diluruskan. Ini kewenangan siapa. Nanti ada yang tidak beres saling lempar tanggung jawab," pungkasnya.
Komisioner Ombusdman Alvin Lie mempertanyakan kesungguhan pemerintah mencegah penularan virus ini. Indikatornya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik, tapi di bawahnya banyak pengecualian. Belakangan, salah satu maskapai terbesar mendapatkan izin khusus untuk tetap beroperasi membawa penumpang.
Berubah-ubahnya aturan ini akan membuat bingung pelaksana di lapangan. Pemerintah harus komitmen dan konsisten terhadap penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan mudik.
Alvin menerangkan, pergerakan orang harus dibatasi ketat agar mereka tidak keluar dari wilayah zona merah, seperti DKI Jakarta. Selain itu, perlu edukasi yang masif tentang pencegahan, penanganan, dan bahaya Covid-19. ( ).
Masyarakat di wilayah yang menerapkan PSBB masih terlihat berkerumun. Itu menunjukkan masyarakat tidak mendapatkan pengetahuan yang cukup. "Saya meragukan apa tujuan pengendalian mudik untuk mencegah penyebaran covid bisa terwujud dengan baik. Mungkin di Jakarta akan turun, di daerah akan meledak," ucapnya kepada SINDOnews, Jumat (1/5/2020).
Ombudsman, menurut Alvin, selalu berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mengetahui penanganan Covid-19. Masalahnya, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (pemda) mempunyai kebijakan sendiri-sendiri.
"Ini tentunya harus diluruskan. Ini kewenangan siapa. Nanti ada yang tidak beres saling lempar tanggung jawab," pungkasnya.
(zik)