Kemenhub Siapkan Aturan Turunan Permenhub Terkait Larangan Mudik
Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:01 WIB
loading...
Kemenhub yang bakal mengeluarkan aturan turunan soal larangan mudik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pandemi wabah virus Corona atau Covid-19, membuat sejumlah kementerian berusaha dengan caranya masing-masing, untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Salah satunya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bakal mengatur larangan mudik.
Kemenhub akan mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik, untuk memutus rantai penyebaran corona. (Baca juga: Mendatangkan 500 TKA China di Tengah Pandemi Dinilai Aneh dan Konyol)
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Adita, Jumat (1/5/2020).
"Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," sambungnya.
Kemenhub akan mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik, untuk memutus rantai penyebaran corona. (Baca juga: Mendatangkan 500 TKA China di Tengah Pandemi Dinilai Aneh dan Konyol)
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Adita, Jumat (1/5/2020).
"Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," sambungnya.
Lihat Juga :