Kemenhub Siapkan Aturan Turunan Permenhub Terkait Larangan Mudik

Jum'at, 01 Mei 2020 - 13:01 WIB
loading...
Kemenhub Siapkan Aturan...
Kemenhub yang bakal mengeluarkan aturan turunan soal larangan mudik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi wabah virus Corona atau Covid-19, membuat sejumlah kementerian berusaha dengan caranya masing-masing, untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Salah satunya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang bakal mengatur larangan mudik.

Kemenhub akan mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik, untuk memutus rantai penyebaran corona. (Baca juga: Mendatangkan 500 TKA China di Tengah Pandemi Dinilai Aneh dan Konyol)

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Adita, Jumat (1/5/2020).

"Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," sambungnya.

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Menurutnya, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan," terang Adita.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)