Problematika Pendidikan dan Pembangunan di Indonesia

Senin, 03 Juni 2024 - 15:11 WIB
loading...
Problematika Pendidikan...
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI

PENDIDIKAN
adalah landasan utama bagi pembangunan suatu bangsa. Sebagai pilar yang mengokohkan setiap aspek kehidupan, pendidikan memiliki peran krusial dalam menciptakan kemajuan ekonomi, sosial, dan politik yang berkelanjutan. Tanpa pendidikan yang berkualitas, sebuah bangsa akan sulit untuk mencapai potensinya yang maksimal dan berkompetisi di panggung global.

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yang menjadi aset terbesar bagi pembangunan suatu bangsa. Seperti sebuah bangunan yang memerlukan pondasi kuat untuk berdiri kokoh, sebuah negara membutuhkan SDM yang berpengetahuan luas, terampil, dan bermoral tinggi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Negara-negara maju seperti Finlandia, Singapura, dan Jepang telah membuktikan bahwa investasi yang signifikan dalam pendidikan berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi dan sosial yang mereka capai. Pendidikan yang baik memampukan individu untuk berpikir kritis, berinovasi, dan beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat, yang semuanya sangat penting dalam era globalisasi ini. Oleh sebab itu, dalam konteks pembangunan bangsa, pendidikan menjadi elemen krusial yang menentukan langkah sebuah negara bisa mencapai kemajuan dan kesejahteraan.

Pada perkembangannya, pendidikan di dunia masih menunjukkan perbedaan yang mencolok, terutama antara negara maju dan negara berkembang. Di negara maju, pendidikan ditandai oleh fasilitas yang lengkap, teknologi modern, dan tenaga pengajar berkualifikasi tinggi yang menciptakan lingkungan belajar optimal.

Kurikulum yang inovatif dan dinamis serta akses mudah ke pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk berkembang secara maksimal. Sebaliknya, di negara berkembang, banyak sekolah menghadapi keterbatasan sumber daya, fasilitas yang minim, dan kekurangan guru yang terlatih.

Akses ke pendidikan pun sering terhambat oleh faktor ekonomi, geografis, dan sosial, sehingga banyak anak yang putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Alhasil, ketidaksetaraan tersebut tak hanya mempengaruhi kualitas pendidikan yang diterima tetapi juga hasil akhirnya, di mana lulusan dari negara maju umumnya lebih siap bersaing di pasar kerja global dibandingkan dengan lulusan dari negara berkembang.

Potret Pendidikan di Indonesia
Pemerataan pendidikan merupakan salah satu bentuk pembangunan yang tertuang dalam SDG’s atau Tingkat Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Selain itu dalam RPJMN 2020-2024 juga tertuang pernyataan untuk peningkatan pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa berbagai masalah terkait pemerataan pendidikan masih terus bergulir, di antaranya masih minimnya penyebaran sarana prasarana pendidikan, akses internet belum merata, serta masih terdapatnya ketimpangan kualitas dan kuantitas SDM.

Saat ini, kondisi menggambarkan bahwa pendidikan lanjutan masih belum dapat diakses oleh masyarakat. Pada tahun 2023, proporsi pendidikan tertinggi penduduk usia 15 tahun ke atas mayoritas berasal dari SMA/sederajat dengan persentase 30,22% pada Maret 2023, lalu disusul oleh lulusan SD/sederajat dengan capaian 24,62%, dan berikutnya oleh jenjang sekolah SMP/sederajat sebanyak 22,74%.

Sementara perguruan tinggi proporsinya hanya 10,15% pada Maret 2023. Artinya, masih banyak masyarakat Indonesia yang hanya menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SD dan SMP, sementara yang mampu melanjutkan hingga pendidikan tinggi pun sangat
rendah. Oleh sebab itu, tak heran bila peringkat pendidikan Indonesia pada tahun 2023 berada di urutan ke 67 dari 209 negara di dunia. Urutan Indonesia tersebut berdampingan dengan Albania di posisi ke-66 dan Serbia di peringkat ke-68.

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan pendidikan yang serius yang perlu segera diatasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa. Padahal setiap anak usia sekolah sejatinya telah dijamin didalam Undang-undang untuk dapat mengakses pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang
berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, kewajiban pemerintah untuk membiayai Pendidikan juga sejatinya telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)