Kementan: Baturraden Percepat Pengembangan Ternak Ruminansia
Kamis, 20 Agustus 2020 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
“Kami berharap pada bulan Oktober, distribusi bantuan dapat disalurkan,” ujar Sugiono.
Berdasarkan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 13669/KPTS/HK.160/F/12/201 9 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan Produksi Ternak Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa terdapat beberapa kriteria penerima manfaat.
Di antaranya, masih atau pernah memelihara ternak, memiliki kandang, memiliki struktur organisasi, kelengkapan administrasi dan beranggotakan minimal 10 orang. Selain itu, diharuskan juga mengusulkan kegiatan bantuan ternak yang akan dikembangkan kepada Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, memiliki akses dengan unit pelayanan kesehatan hewan dan/atau pelayanan IB/Kawin Alam serta sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan sesuai Format-1.
Sedangkan untuk kriteria lokasi penerima manfaat harus mempunyai infrastruktur jalan yang dapat dilalui untuk distribusi ternak, mempunyai potensi sumber daya pakan dan air, serta bukan lokasi yang sedang terjadi wabah penyakit hewan menular strategis.
Dalam melakukan kegiatan pengembangan ternak ruminansia potong, Ditjen PKH juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, maka dibutuhkan cara-cara khusus agar setiap kegiatan dapat tetap dilaksanakan dengan baik.
Berdasarkan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 13669/KPTS/HK.160/F/12/201 9 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan Produksi Ternak Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa terdapat beberapa kriteria penerima manfaat.
Di antaranya, masih atau pernah memelihara ternak, memiliki kandang, memiliki struktur organisasi, kelengkapan administrasi dan beranggotakan minimal 10 orang. Selain itu, diharuskan juga mengusulkan kegiatan bantuan ternak yang akan dikembangkan kepada Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, memiliki akses dengan unit pelayanan kesehatan hewan dan/atau pelayanan IB/Kawin Alam serta sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan sesuai Format-1.
Sedangkan untuk kriteria lokasi penerima manfaat harus mempunyai infrastruktur jalan yang dapat dilalui untuk distribusi ternak, mempunyai potensi sumber daya pakan dan air, serta bukan lokasi yang sedang terjadi wabah penyakit hewan menular strategis.
Dalam melakukan kegiatan pengembangan ternak ruminansia potong, Ditjen PKH juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, maka dibutuhkan cara-cara khusus agar setiap kegiatan dapat tetap dilaksanakan dengan baik.
(ars)
Lihat Juga :