Kementan: Baturraden Percepat Pengembangan Ternak Ruminansia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya memberdayakan kelompok tani/ternak, Gabungan Kelompok Tani (Gapokan), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta kelembagaan ekonomi usaha petani lainnya.
Salah satu upayanya yaitu melakukan percepatan kegiatan pengembangan ternak ruminansia potong tahun 2020 di BBPTU-HPT Baturraden sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Ditjen PKH Kementan. Diharapkan, kegiatan ini akan membuat distribusi bantuan ternak ruminansia potong di provinsi dan kabupaten/kota meningkat.
"BBPTUHPT Baturraden juga sudah melakukan beberapa kegiatan lainnya untuk mendukung percepatan pengembangan ternak ruminansia potong tahun 2020 ini," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah, melalui keterangan tertulis yang diterima SINDONEWS, Kamis (20/8/2020).
Tim BBPTU-HPT Baturraden dikatakan Nasrullah telah melakukan kegiatan verifikasi CPCL (calon penerima dan calon lokasi) program Kegiatan Pengembangan Ruminansia Ternak Potong TA 2020 pada bulan Juli lalu.
Verifikasi CPCL tersebut sebelumnya telah didahului dengan dilaksanakannya Sosialisasi Kegiatan Pengembangan Ruminansia Ternak Potong BBPTU-HPT Baturraden TA 2020 secara Daring via Zoom yg dihadiri oleh 15 Dinas Kabupaten dan Provinsi lingkup Jawa Timur.
Kepala BBPTU-HPT Baturaden, Sintong HMT Hutasoit, menyampaikan, saat ini BBPTU-HPT Baturaden sedang melaksanakan penyusunan dokumen-dokumen proses tender dan kontrak.
Ia menyebut, BBPTU-HPT Baturraden sendiri akan mendistribusikan bantuan ternak sapi sebanyak 660 ekor kepada 36 kelompok peternak di 2 propinsi (Jawa Timur dan Jawa Barat) dan 16 kab (15 kabupaten di Jawa Timur dan 1 Kabuaten Bogor).
"Lima belas Kabupaten tersebut adalah Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Kediri, Blitar, Trenggalek, Bojonegoro, Nganjuk, Mojokerto, Jombang, Madiun, Magetan, dan Sampang," ungkap Sintong.
Di sisi lain, kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu, yang menyebutkan struktur usaha peternakan di Indonesia masih didominasi oleh peternakan rakyat, maka pemerintah perlu mendorong penerapan teknologi secara optimal.
“Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam memberikan pengenalan dan pelayanan maksimal terhadap pengelolaan usaha peternakan berbasis penerapan teknologi,” jelas SYL.
Sementara itu, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH, Sugiono mengungkapkan tujuan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2020 ini antara lain untuk meningkatkan populasi ternak di lokasi penerima manfaat.
Selain itu, juga untuk meningkatkan skala usaha di rumah tangga peternakan. Seugiono mengatakan saat ini, masing-masing UPT mayoritas dalam tahap verifikasi CPCL.
“Kami berharap pada bulan Oktober, distribusi bantuan dapat disalurkan,” ujar Sugiono.
Berdasarkan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 13669/KPTS/HK.160/F/12/201 9 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan Produksi Ternak Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa terdapat beberapa kriteria penerima manfaat.
Di antaranya, masih atau pernah memelihara ternak, memiliki kandang, memiliki struktur organisasi, kelengkapan administrasi dan beranggotakan minimal 10 orang. Selain itu, diharuskan juga mengusulkan kegiatan bantuan ternak yang akan dikembangkan kepada Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, memiliki akses dengan unit pelayanan kesehatan hewan dan/atau pelayanan IB/Kawin Alam serta sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan sesuai Format-1.
Sedangkan untuk kriteria lokasi penerima manfaat harus mempunyai infrastruktur jalan yang dapat dilalui untuk distribusi ternak, mempunyai potensi sumber daya pakan dan air, serta bukan lokasi yang sedang terjadi wabah penyakit hewan menular strategis.
Dalam melakukan kegiatan pengembangan ternak ruminansia potong, Ditjen PKH juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, maka dibutuhkan cara-cara khusus agar setiap kegiatan dapat tetap dilaksanakan dengan baik.
Salah satu upayanya yaitu melakukan percepatan kegiatan pengembangan ternak ruminansia potong tahun 2020 di BBPTU-HPT Baturraden sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Ditjen PKH Kementan. Diharapkan, kegiatan ini akan membuat distribusi bantuan ternak ruminansia potong di provinsi dan kabupaten/kota meningkat.
"BBPTUHPT Baturraden juga sudah melakukan beberapa kegiatan lainnya untuk mendukung percepatan pengembangan ternak ruminansia potong tahun 2020 ini," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah, melalui keterangan tertulis yang diterima SINDONEWS, Kamis (20/8/2020).
Tim BBPTU-HPT Baturraden dikatakan Nasrullah telah melakukan kegiatan verifikasi CPCL (calon penerima dan calon lokasi) program Kegiatan Pengembangan Ruminansia Ternak Potong TA 2020 pada bulan Juli lalu.
Verifikasi CPCL tersebut sebelumnya telah didahului dengan dilaksanakannya Sosialisasi Kegiatan Pengembangan Ruminansia Ternak Potong BBPTU-HPT Baturraden TA 2020 secara Daring via Zoom yg dihadiri oleh 15 Dinas Kabupaten dan Provinsi lingkup Jawa Timur.
Kepala BBPTU-HPT Baturaden, Sintong HMT Hutasoit, menyampaikan, saat ini BBPTU-HPT Baturaden sedang melaksanakan penyusunan dokumen-dokumen proses tender dan kontrak.
Ia menyebut, BBPTU-HPT Baturraden sendiri akan mendistribusikan bantuan ternak sapi sebanyak 660 ekor kepada 36 kelompok peternak di 2 propinsi (Jawa Timur dan Jawa Barat) dan 16 kab (15 kabupaten di Jawa Timur dan 1 Kabuaten Bogor).
"Lima belas Kabupaten tersebut adalah Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Kediri, Blitar, Trenggalek, Bojonegoro, Nganjuk, Mojokerto, Jombang, Madiun, Magetan, dan Sampang," ungkap Sintong.
Di sisi lain, kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa waktu lalu, yang menyebutkan struktur usaha peternakan di Indonesia masih didominasi oleh peternakan rakyat, maka pemerintah perlu mendorong penerapan teknologi secara optimal.
“Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam memberikan pengenalan dan pelayanan maksimal terhadap pengelolaan usaha peternakan berbasis penerapan teknologi,” jelas SYL.
Sementara itu, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH, Sugiono mengungkapkan tujuan kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong Tahun 2020 ini antara lain untuk meningkatkan populasi ternak di lokasi penerima manfaat.
Selain itu, juga untuk meningkatkan skala usaha di rumah tangga peternakan. Seugiono mengatakan saat ini, masing-masing UPT mayoritas dalam tahap verifikasi CPCL.
“Kami berharap pada bulan Oktober, distribusi bantuan dapat disalurkan,” ujar Sugiono.
Berdasarkan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 13669/KPTS/HK.160/F/12/201 9 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan Benih dan Bibit Serta Peningkatan Produksi Ternak Tahun Anggaran 2020, disebutkan bahwa terdapat beberapa kriteria penerima manfaat.
Di antaranya, masih atau pernah memelihara ternak, memiliki kandang, memiliki struktur organisasi, kelengkapan administrasi dan beranggotakan minimal 10 orang. Selain itu, diharuskan juga mengusulkan kegiatan bantuan ternak yang akan dikembangkan kepada Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, memiliki akses dengan unit pelayanan kesehatan hewan dan/atau pelayanan IB/Kawin Alam serta sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan sesuai Format-1.
Sedangkan untuk kriteria lokasi penerima manfaat harus mempunyai infrastruktur jalan yang dapat dilalui untuk distribusi ternak, mempunyai potensi sumber daya pakan dan air, serta bukan lokasi yang sedang terjadi wabah penyakit hewan menular strategis.
Dalam melakukan kegiatan pengembangan ternak ruminansia potong, Ditjen PKH juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid-19, maka dibutuhkan cara-cara khusus agar setiap kegiatan dapat tetap dilaksanakan dengan baik.
(ars)