UIN Jakarta Bantah Tudingan Mahfud Soal Jual Beli Jabatan Rektor

Kamis, 21 Maret 2019 - 22:21 WIB
UIN Jakarta Bantah Tudingan Mahfud Soal Jual Beli Jabatan Rektor
UIN Jakarta Bantah Tudingan Mahfud Soal Jual Beli Jabatan Rektor
A A A
TANGERANG SELATAN - Pihak Civitas Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta akhirnya mengklarifikasi tudingan adanya praktik jual-beli jabatan rektor di institusinya. Disebutkan sebelumnya, bahwa ada pihak yang meminta tarif Rp5 miliar kepada calon rektor terpilih agar bisa segera dilantik.

Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, memberi pernyataan resmi terkait rumor dirinya yang baru saja terpilih menjadi rektor periode 2019-2023 dilakukan secara tidak wajar. Bahkan, dia pun membantah langsung tudingan adanya politik uang untuk jabatan tersebut.

"UIN Jakarta memiliki marwah dan reputasi yang harus dijaga oleh semua pihak. Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas," jelas Amany saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/3/2019) malam.

Amany menyampaikan beberapa poin, di antaranya adalah Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional. Dikatakannya, dalam Pemilihan calon rektor (Pilrek) tidak dikenal istilah "menang-kalah", tapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.

"Tak ada politik uang dalam proses Pilrek UIN Jakarta," sambungnya.

Dia menyampaikan, agar pihak luar tak memperkeruh suasana dengan membangun opini negatif terhadap institusi UIN Jakarta. Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, Amany pun mempersilahkan untuk segera melaporkan kepada institusi penegak hukum.

"UIN Jakarta ke depan ingin lebih maju dengan reputasi internasional. UIN Jakarta memiliki peran sebagai mercusuar Islam moderat dan melaksanakan moderasi beragama," ujar Amany.

Lebih lanjut, Amany pun akan segera mengambil upaya hukum kepada pihak yang sengaja membangun opini bahwa terjadi praktik jual-beli jabatan untuk posisi Rektor UIN Jakarta.

"Segala tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar. UIN Jakarta secara institusi akan melakukan tindakan tegas dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian," tandasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, membeberkan dalam sebuah acara televisi swasta jika ada praktik jual beli jabatan rektor di kampus UIN Jakarta.

Disebutkan Mahfud MD dalam acara itu, ada calon rektor UIN Jakarta terpilih yang memenangkan Pilrek namun tak kunjung dilantik. Penyebabnya, calon itu tak menyanggupi permintaan seseorang yang mengharuskannya membayar uang sebesar Rp5 miliar agar segera dilantik.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7311 seconds (0.1#10.140)