Putusan Tiga Majelis PPP: Suharso Monoarfa Resmi Diberhentikan dari Ketua Umum
Senin, 05 September 2022 - 06:43 WIB
loading...
Tiga Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mencopot Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tiga Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mencopot Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP. Keputusan itu diambil dalam forum musyawarah Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP, Usman M Tokan menjelaskan musyawarah dilakukan atas dasar menindaklanjuti surat desakan mundur Suharso yang tidak direspons tertanggal 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. Dalam surat itu, dijelaskan desakan mundur Suharso lantaran selama kepemimpinan Menteri PPN/Bappenas itu terjadi kegaduhan dalam internal PPP. Baca juga: Soal Suharso, Majelis Tinggi PPP Tengah Bahas Langkah yang Akan Diambil
"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," ujar Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, kata Isman, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Ia menjelaskan Majelis juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Kendati demikian, Usman mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus PPP untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. "Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan Bedah Dapil agar target perjuangan bisa terwujud. Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita, Amin," ucapnya.
Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP, Usman M Tokan menjelaskan musyawarah dilakukan atas dasar menindaklanjuti surat desakan mundur Suharso yang tidak direspons tertanggal 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. Dalam surat itu, dijelaskan desakan mundur Suharso lantaran selama kepemimpinan Menteri PPN/Bappenas itu terjadi kegaduhan dalam internal PPP. Baca juga: Soal Suharso, Majelis Tinggi PPP Tengah Bahas Langkah yang Akan Diambil
"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," ujar Usman kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, kata Isman, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Ia menjelaskan Majelis juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Kendati demikian, Usman mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus PPP untuk terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral. "Silakan lanjutkan Program Sekolah Politik dan Bedah Dapil agar target perjuangan bisa terwujud. Ikhtiar politik terus kita lakukan semoga Allah meridhoi perjuangan kita, Amin," ucapnya.
Lihat Juga :