Jaksa Tuntut Kuncoro Wibowo 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo dipenjara 9 tahun penjara. Dia diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras.
Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.
Tak hanya itu, Kuncoro juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan dianggap pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun, hal yang memberatkan diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dua, perbuatan terdakwa dalam periode waktu tertentu bencana nonalam atau Covid-19. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan," ujarnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga," tuturnya.
Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa.
Tak hanya itu, Kuncoro juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan dianggap pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun, hal yang memberatkan diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dua, perbuatan terdakwa dalam periode waktu tertentu bencana nonalam atau Covid-19. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan," ujarnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga," tuturnya.
(cip)