Belum Ditahan, Kuncoro Wibowo Dicecar KPK Soal Perannya dalam Distribusi Bansos

Jum'at, 08 September 2023 - 08:21 WIB
loading...
Belum Ditahan, Kuncoro...
Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis, 7 September 2023, kemarin. Meski diperiksa sebagai tersangka, namun hingga kini Kuncoro masih belum ditahan.

Kuncoro merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemsos). Pada pemeriksaan kemarin, Kuncoro dicecar penyidik soal perannya sebagai Dirut PT BGR dalam proses pendistribusian bansos.

"Yang hadir hanya MKW dan didalami peran yang bersangkutan sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/9/2023).



Sebenarnya, kata Ali, penyidik juga memanggil dua tersangka korupsi penyaluran distribusi bansos beras lainnya kemarin. Namun, keduanya mangkir atau tak hadir. Keduanya yakni, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC). "Dua tersangka lainnya mengonfirmasi tidak bisa hadir oleh karena itu mereka akan dipanggil ulang. Surat panggilan segera kami kirimkan kepada para tersangka," kata Ali.

KPK berencana memanggil kembali ketiga tersangka tersebut yakni, Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan, pada Senin, 18 September 2023. "Ketiga tersangka diagendakan dipanggil kembali untuk hadir pada Senin (18/9) dan kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," kata Ali.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos.Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.

KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ini, KPK baru menahan tiga dari enam tersangka tersebut. Ketiga tersangka yang sudah ditahan yakni, Ivo Wongkaren; Roni Ramdhani; dan Richard Cahyanto. Sementara itu, tiga tersangka lainnya belum dilakukan upaya penahanan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)