DPR Tunggu Surpres untuk Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:05 WIB
loading...
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan revisi UU TNI, Polri dan Kementerian Agama masih menunggu Surat Presiden (Surpres). Foto/MPI/achmad al fiqri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk membahas empat revisi Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Keempat RUU tersebut yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ya (pembahasan) nunggu surpres," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Draf RUU TNI: Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun
Supratman berkata, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR. Meski begitu, punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan keempat revisi UU tersebut. "Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucapnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi.
Baca juga: RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Keempat RUU tersebut yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ya (pembahasan) nunggu surpres," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Draf RUU TNI: Usia Pensiun Anggota TNI Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun
Supratman berkata, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres ke DPR. Meski begitu, punya hak untuk menolak atau menerima pembahasan keempat revisi UU tersebut. "Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti," ucapnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi.
Baca juga: RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Lihat Juga :