RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Selasa, 28 Mei 2024 - 13:47 WIB
loading...
DPR menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (28/5/2024). FOTO/MPI/ACHAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - DPR menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (28/5/2024). Keempatnya adalah RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Keimigrasian.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUu tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Negara.
Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun," ujarnya.
"Demikian contohnya, apa dapat disetujui?" tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Setuju,” ujar anggota dewan yang hadir.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUu tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Negara.
Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun," ujarnya.
"Demikian contohnya, apa dapat disetujui?" tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Setuju,” ujar anggota dewan yang hadir.
Lihat Juga :