RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (28/5/2024). Keempatnya adalah RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Keimigrasian.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUu tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Negara.
Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun," ujarnya.
"Demikian contohnya, apa dapat disetujui?" tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Setuju,” ujar anggota dewan yang hadir.
Selanjutnya, Dasco kembali meminta persetujuan agar RUU usulan tersebut dibahas ke tingkat selanjutnya oleh DPR.
“Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah 4 RUU inisiatif Badan Legislasi DPR RI, a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi. Keempat RUU itu terdiri dari RUu tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Negara.
Kemudian, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun," ujarnya.
"Demikian contohnya, apa dapat disetujui?" tanya Dasco kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Setuju,” ujar anggota dewan yang hadir.
Selanjutnya, Dasco kembali meminta persetujuan agar RUU usulan tersebut dibahas ke tingkat selanjutnya oleh DPR.
Baca Juga
“Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah 4 RUU inisiatif Badan Legislasi DPR RI, a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR.
(abd)