Hotman Paris Minta Polisi Tidak Terburu-buru Tetapkan Pegi Jadi Pelaku Pembunuhan Vina

Rabu, 29 Mei 2024 - 16:20 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut, Hotman melihat dalam putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon tertulis tiga orang yang masuk DPO yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

“Kami berharap seluruh pelaku yang ada dibawa ke Jakarta untuk dilakukan tes kebohongan dan pemeriksaan lainnya sehingga menjadi lebih jelas dan terang,” pungkas Hotman Paris.

Salah satu keluarga dari Vina yang dihadirkan Hotman Paris berserta tim hukum lainnya adalah Marlina. Dalam konferensi pers tersebut Marliana yang duduk di sebelah kanan Hotman tidak banyak berbicara.



"Keluarga minta kepolisian untuk tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan," ujar Marliana dengan suara lirih nyaris tidak terdengar.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)