Hotman Paris Posting Amar Putusan Kasus Vina Cirebon: DPO 3 Orang

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:43 WIB
loading...
Hotman Paris Posting...
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah foto amar putusan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon. Foto/Instagram Hotman Paris
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah foto amar putusan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon. Dalam amar putusan tersebut, tertulis beberapa barang bukti pada saat kejadian pembunuhan berlangsung.

Selain itu, tertulis juga tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. "Semua barang bukti tersebut di atas dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Andi, Dani, Pegi alias Perong (DPO)," bunyi amar putusan yang diunggah Hotman Paris di Instagramnya, Selasa (28/5/2024).

Hotman Paris Posting Amar Putusan Kasus Vina Cirebon: DPO 3 Orang

Foto/Instagram Hotman Paris

Adapun amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, pada Jumat 19 Mei 2017. Selain amar putusan, sebelumnya Hotman Paris juga sempat mengunggah video Linda teman Vina mengalami kesurupan. Linda adalah saksi kunci pembunuhan Vina dan Eki.





Dalam video yang diunggah Hotman Paris melalui Instagramnya, Linda tampak mengenakan baju dan celana merah mudah, dengan kerudung hitam sedang menangis. Ternyata, Linda dirasuki kembali oleh arwah Vina.

Hal tersebut diamini Hotman dalam keterangan video yang ia unggah. "2 Hari lalu Linda kesurupan lagi!," kata Hotman melalui instagramnya @hotmanparisofficial, Senin (27/5/2024).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3194 seconds (0.1#10.140)