Jampidsus Febrie Benarkan Dikuntit Densus 88: Jadi Urusan Kelembagaan

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:24 WIB
loading...
A A A
Sepanjang bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Febrie banyak menempati sejumlah posisi berbeda. Salah satunya adalah menjadi Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel. Setelah itu, Febrie mulai berpindah-pindah daerah untuk penugasannya tugas.

Tercatat, ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seiring waktu, kariernya semakin moncer. Sempat menjadi Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Febrie lalu ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilantik pada 29 Juli 2021.

Sekitar lima bulan menjabat, Febrie kembali mendapat promosi. Kali ini, ia ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Pada sepak terjangnya, Febrie pernah menangani sederet kasus besar ketika masih menjadi Dirdik Jampidsus.

Sebagai contoh, ada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian sebesar Rp 16,8 triliun. Terkait kasus korupsi Jiwasraya, sebanyak enam orang juga dijebloskan ke penjara. Di antaranya seperti Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat hingga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, ada pula kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp 22,78 triliun. Pada kasus ini, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya seperti eks Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, Serta Jimmy Sutopo.

Lalu, ada lagi kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN). Pada kasus ini, sebanyak lima orang tersangka dijebloskan ke penjara di antaranya Yunan Anwar, Ghofir Effendy, Icshan Hasan, Widi Kusuma Putranto, serta H Maryono.

Terbaru, Febrie diketahui tengah memimpin penyelidikan kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerusakan lingkungannya ditaksir mencapai Rp271 triliun.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)