Jampidsus Febrie Benarkan Dikuntit Densus 88: Jadi Urusan Kelembagaan

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:24 WIB
loading...
Jampidsus Febrie Benarkan...
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit dirinya saat menyampaikan keterangan di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: SINDOnews/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah membenarkan anggota Densus 88 Antiteror Polri menguntit dirinya. Dia menyerahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Ini sudah diambil alih Jaksa Agung," kata Febrie menanggapi penguntitan tersebut di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menurut dia, kasus tersebut telah secara penuh diambil alih Jaksa Agung dan akan diselesaikan antarlembaga negara Kejaksaan Agung dan Polri.



"Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga harus secara resmi disampaikan," ujarnya.

Jampidsus Febrie dibuntuti anggota Densus 88 ketika hendak makan malam di sebuah restoran kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.

Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie. Salah seorang di antaranya tertangkap. Di media sosial turut beredar informasi baik foto maupun video yang diduga berkaitan dengan isu memata-matai Jampidsus.

Sekelumit tentang Febrie bahwa yang bersangkutan sedang menangani kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Timah yang bernilai Rp271 triliun.

Dia ditunjuk pada Januari 2022 ketika menggantikan Ali Mukartono yang ditugaskan menjadi Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas). Dilansir dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Febrie Adriansyah lahir di Jakarta, 19 Februari 1968. Artinya, usianya kini sudah memasuki 56 tahun. Kendati lahir di Jakarta, Febrie diketahui menghabiskan masa kecilnya di Jambi.

Dia menamatkan pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Jambi. Pada catatan kariernya, Febrie memulai perjalanannya sebagai jaksa pada 1996. Waktu itu, ia berdinas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.

Sepanjang bertugas di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Febrie banyak menempati sejumlah posisi berbeda. Salah satunya adalah menjadi Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel. Setelah itu, Febrie mulai berpindah-pindah daerah untuk penugasannya tugas.

Tercatat, ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seiring waktu, kariernya semakin moncer. Sempat menjadi Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Febrie lalu ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilantik pada 29 Juli 2021.

Sekitar lima bulan menjabat, Febrie kembali mendapat promosi. Kali ini, ia ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Pada sepak terjangnya, Febrie pernah menangani sederet kasus besar ketika masih menjadi Dirdik Jampidsus.

Sebagai contoh, ada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian sebesar Rp 16,8 triliun. Terkait kasus korupsi Jiwasraya, sebanyak enam orang juga dijebloskan ke penjara. Di antaranya seperti Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat hingga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, ada pula kasus korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp 22,78 triliun. Pada kasus ini, Kejagung menjebloskan 9 orang di antaranya seperti eks Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, Serta Jimmy Sutopo.

Lalu, ada lagi kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN). Pada kasus ini, sebanyak lima orang tersangka dijebloskan ke penjara di antaranya Yunan Anwar, Ghofir Effendy, Icshan Hasan, Widi Kusuma Putranto, serta H Maryono.

Terbaru, Febrie diketahui tengah memimpin penyelidikan kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerusakan lingkungannya ditaksir mencapai Rp271 triliun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)