PKS Pertimbangkan Proses Pidana PAN Karena Diduga Palsukan Bukti di Sidang PHPU
Selasa, 28 Mei 2024 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
"Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu," katanya.
"Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah," lanjut Tim Hukum DPP PKS ini.
Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.
"Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” kata Zainuddin.
"Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah," lanjut Tim Hukum DPP PKS ini.
Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.
"Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” kata Zainuddin.
(abd)
Lihat Juga :