Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Secara singkat, RUU PATP sebagai komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang dimulai dengan hadirnya UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003. Sebelum RUU PATP disahkan, perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang masih harus melakukan pembuktian pidana asal terlebih dahulu melalui proses persidangan yang cukup panjang.
Sebaliknya, jika RUU PATP dapat disahkan, maka pemrosesan perampasan aset bisa dilakukan lebih cepat melalui analisis profil, perolehan pendapatan, besaran pajak yang disetorkan oleh pejabat berwenang. Hal ini tidak akan mengulangi kejadian kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang begitu susahnya melakukan perampasan aset yang mencapai Rp150 miliar. Padahal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafel Alun hanya sebesar Rp50 miliar.
Sebagai institusi negara, Lembaga Legislatif memiliki tiga pilar utama yang dikemukakan oleh William R Scott (2013) yakni, regulatif, normatif dan budaya kognitif. Pilar regulasi merupakan aktivitas proses penyusunannya, rule-setting, monitoring dan sanksi. Pilar normatif sebagai nilai-nilai yang merupakan pedoman bagi pejabat yang menduduki kursi DPR itu sendiri.
Dalam paradigma budaya kognitif, perilaku anggota DPR dipengaruhi oleh proses interpretatif internal dalam kerangka kultural eksternal dan lingkungan kolektifnya. Dalam tarik-ulur RUU PATP, anggota DPR tentu terpengaruh budaya yang ada dalam institusinya. Sehingga patut diduga bahwa belum disahkannya RUU PATP ini disebabkan oleh budaya institusi yang cenderung tidak memberikan perhatian pada sesautu yang tidak menguntungkan. Padahal, sebagian besar konstituen anggota DPR di akar rumput menginginkan RUU PATP dapat segera disahkan.
Jika melihat rekam jejak institusi DPR, tingkat kepercayaan masyarakat selalu rendah. Dalam survey terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia yang berlangsung pada 4 April sampai dengan 5 April 2024 dengan jumlah 1.201 responden, menemukan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi DPR hanya 56% dan partai politik sebesar 51%, yang menempatkan DPR dalam posisi terendah kedua setelah partai politik.
Sebaliknya, jika RUU PATP dapat disahkan, maka pemrosesan perampasan aset bisa dilakukan lebih cepat melalui analisis profil, perolehan pendapatan, besaran pajak yang disetorkan oleh pejabat berwenang. Hal ini tidak akan mengulangi kejadian kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang begitu susahnya melakukan perampasan aset yang mencapai Rp150 miliar. Padahal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafel Alun hanya sebesar Rp50 miliar.
Sebagai institusi negara, Lembaga Legislatif memiliki tiga pilar utama yang dikemukakan oleh William R Scott (2013) yakni, regulatif, normatif dan budaya kognitif. Pilar regulasi merupakan aktivitas proses penyusunannya, rule-setting, monitoring dan sanksi. Pilar normatif sebagai nilai-nilai yang merupakan pedoman bagi pejabat yang menduduki kursi DPR itu sendiri.
Dalam paradigma budaya kognitif, perilaku anggota DPR dipengaruhi oleh proses interpretatif internal dalam kerangka kultural eksternal dan lingkungan kolektifnya. Dalam tarik-ulur RUU PATP, anggota DPR tentu terpengaruh budaya yang ada dalam institusinya. Sehingga patut diduga bahwa belum disahkannya RUU PATP ini disebabkan oleh budaya institusi yang cenderung tidak memberikan perhatian pada sesautu yang tidak menguntungkan. Padahal, sebagian besar konstituen anggota DPR di akar rumput menginginkan RUU PATP dapat segera disahkan.
Jika melihat rekam jejak institusi DPR, tingkat kepercayaan masyarakat selalu rendah. Dalam survey terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia yang berlangsung pada 4 April sampai dengan 5 April 2024 dengan jumlah 1.201 responden, menemukan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi DPR hanya 56% dan partai politik sebesar 51%, yang menempatkan DPR dalam posisi terendah kedua setelah partai politik.
Membentuk Koalisi Advokasi
Untuk menjaga asa dan mendorong RUU PATP dapat dituntaskan, maka penting untuk membentuk koalisi advokasi. Dalam koalisi advokasi ini tentu ada banyak pihak yang terlibat diantaranya, organisasi anti korupsi, akademisi, praktisi, dan masyarakat. Secara sederhana, agar koalisi ini berjalan dengan baik, organisasi anti korupsi seperti Koalisi Anti Korupsi Indonesaia (KAKI) atau ICW harus menjadi motor penggerak koalisi untuk mempengaruhi pemangku kebijakan.Lihat Juga :