Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:47 WIB
loading...
A A A
Secara singkat, RUU PATP sebagai komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang dimulai dengan hadirnya UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003. Sebelum RUU PATP disahkan, perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang masih harus melakukan pembuktian pidana asal terlebih dahulu melalui proses persidangan yang cukup panjang.

Sebaliknya, jika RUU PATP dapat disahkan, maka pemrosesan perampasan aset bisa dilakukan lebih cepat melalui analisis profil, perolehan pendapatan, besaran pajak yang disetorkan oleh pejabat berwenang. Hal ini tidak akan mengulangi kejadian kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang begitu susahnya melakukan perampasan aset yang mencapai Rp150 miliar. Padahal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafel Alun hanya sebesar Rp50 miliar.

Sebagai institusi negara, Lembaga Legislatif memiliki tiga pilar utama yang dikemukakan oleh William R Scott (2013) yakni, regulatif, normatif dan budaya kognitif. Pilar regulasi merupakan aktivitas proses penyusunannya, rule-setting, monitoring dan sanksi. Pilar normatif sebagai nilai-nilai yang merupakan pedoman bagi pejabat yang menduduki kursi DPR itu sendiri.

Dalam paradigma budaya kognitif, perilaku anggota DPR dipengaruhi oleh proses interpretatif internal dalam kerangka kultural eksternal dan lingkungan kolektifnya. Dalam tarik-ulur RUU PATP, anggota DPR tentu terpengaruh budaya yang ada dalam institusinya. Sehingga patut diduga bahwa belum disahkannya RUU PATP ini disebabkan oleh budaya institusi yang cenderung tidak memberikan perhatian pada sesautu yang tidak menguntungkan. Padahal, sebagian besar konstituen anggota DPR di akar rumput menginginkan RUU PATP dapat segera disahkan.

Jika melihat rekam jejak institusi DPR, tingkat kepercayaan masyarakat selalu rendah. Dalam survey terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia yang berlangsung pada 4 April sampai dengan 5 April 2024 dengan jumlah 1.201 responden, menemukan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi DPR hanya 56% dan partai politik sebesar 51%, yang menempatkan DPR dalam posisi terendah kedua setelah partai politik.

Membentuk Koalisi Advokasi

Untuk menjaga asa dan mendorong RUU PATP dapat dituntaskan, maka penting untuk membentuk koalisi advokasi. Dalam koalisi advokasi ini tentu ada banyak pihak yang terlibat diantaranya, organisasi anti korupsi, akademisi, praktisi, dan masyarakat. Secara sederhana, agar koalisi ini berjalan dengan baik, organisasi anti korupsi seperti Koalisi Anti Korupsi Indonesaia (KAKI) atau ICW harus menjadi motor penggerak koalisi untuk mempengaruhi pemangku kebijakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
Rekomendasi
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved