Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:47 WIB
loading...
Ikhtiar Menjaga Asa...
Nugroho Habibi. FOTO/DOKUMEN PRIBADI
A A A
Nugroho Habibi
Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Governansi Universitas Indonesia


KORUPSI telah menjadi penyakit kronis di Indonesia yang belum mampu diobati dengan berbagai resep. Ada sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap baru-baru ini, di antaranya kasus korupsi tata niaga PT Timah dengan kerugian negara Rp271 triliun sejak 2015-2022, Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo dengan kerugian Rp8,32 triliun, hingga pemerasan dan gratifikasi Rp44,5 miliar di Kementan era Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, masih banyak kasus korupsi lainnya yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum.

Pengungkapan kasus korupsi juga belum sebanding dengan pengembalian uang negara. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 memperlihatkan bahwa kasus korupsi telah merugikan negara sebesar Rp29,9 triliun, sedangkan 2022 kerugian akibat tindak pidana korupsi tembus Rp48,786 triliun dengan tingkat pengembalian kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar 7,83% atau Rp3,821 triliun. Apalagi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 stagnan dengan skor 34 yang menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara.

Upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi sejatinya telah dilakukan oleh pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan strategi represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye. Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menitik beratkan pada penindakan subjek hukum orang dan korporasi, pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta penerapan pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus-kasus korupsi. Upaya memberantas korupsi akan semakin kuat jika didukung secara konstitusional salah satunya dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).

Mendorong DPR

Naskah RUU PATP telah dibahas sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008. Di akhir masa jabatan periode kedua Presiden Joko Widodo, RUU PATP akhirnya masuk dalam daftar 39 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sayangnya, 16 tahun berlalu RUU PATP tak kunjung dibahas kembali oleh DPR.

RUU PATP kental dengan nuansa politis. Rezim Jokowi ingin mendapatkan legacy atas keseriusannya dalam pemberantasan korupsi sebagai 'kado' untuk bangsa di akhir masa jabatannya. Sedangkan, bagi pejabat publik tidak terkecuali anggota DPR menimbulkan kekhawatiran 'getah' RUU PATP. Sebab, RUU PATP tidak hanya mengatur tentang tindak pidana korupsi tetapi juga yang berhubungan dengan kejahatan yang merugikan perekonomian negara di antaranya; penghindaran pajak, narkotika, penipuan, penggelapan, perjudian dan perusakan lingkungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Kehadiran Meghan Markle...
Kehadiran Meghan Markle Jadi Penentu Rekonsiliasi Pangeran Harry dan Raja Charles
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
Daftar Aset dan Kekayaan...
Daftar Aset dan Kekayaan Organisasi Islam Muhammadiyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved