Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:47 WIB
loading...
Ikhtiar Menjaga Asa...
Nugroho Habibi. FOTO/DOKUMEN PRIBADI
A A A
Nugroho Habibi
Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Governansi Universitas Indonesia


KORUPSI telah menjadi penyakit kronis di Indonesia yang belum mampu diobati dengan berbagai resep. Ada sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap baru-baru ini, di antaranya kasus korupsi tata niaga PT Timah dengan kerugian negara Rp271 triliun sejak 2015-2022, Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo dengan kerugian Rp8,32 triliun, hingga pemerasan dan gratifikasi Rp44,5 miliar di Kementan era Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, masih banyak kasus korupsi lainnya yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum.

Pengungkapan kasus korupsi juga belum sebanding dengan pengembalian uang negara. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 memperlihatkan bahwa kasus korupsi telah merugikan negara sebesar Rp29,9 triliun, sedangkan 2022 kerugian akibat tindak pidana korupsi tembus Rp48,786 triliun dengan tingkat pengembalian kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar 7,83% atau Rp3,821 triliun. Apalagi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 stagnan dengan skor 34 yang menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara.

Upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi sejatinya telah dilakukan oleh pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan strategi represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye. Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menitik beratkan pada penindakan subjek hukum orang dan korporasi, pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta penerapan pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus-kasus korupsi. Upaya memberantas korupsi akan semakin kuat jika didukung secara konstitusional salah satunya dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).

Mendorong DPR

Naskah RUU PATP telah dibahas sejak era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008. Di akhir masa jabatan periode kedua Presiden Joko Widodo, RUU PATP akhirnya masuk dalam daftar 39 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Sayangnya, 16 tahun berlalu RUU PATP tak kunjung dibahas kembali oleh DPR.

RUU PATP kental dengan nuansa politis. Rezim Jokowi ingin mendapatkan legacy atas keseriusannya dalam pemberantasan korupsi sebagai 'kado' untuk bangsa di akhir masa jabatannya. Sedangkan, bagi pejabat publik tidak terkecuali anggota DPR menimbulkan kekhawatiran 'getah' RUU PATP. Sebab, RUU PATP tidak hanya mengatur tentang tindak pidana korupsi tetapi juga yang berhubungan dengan kejahatan yang merugikan perekonomian negara di antaranya; penghindaran pajak, narkotika, penipuan, penggelapan, perjudian dan perusakan lingkungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Berita Terkini
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Infografis
5 Manfaat Tomat, Menjaga...
5 Manfaat Tomat, Menjaga Daya Tahan Tubuh di Musim Tak Menentu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved