Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Edi Suharto (2005) dalam menjalankan koalisi advokasi ini, dibutuhkan tiga jaringan kerja advokasi. Pertama, supporting units untuk memberikan dukungan berupa dana, logistik, akses dan informasi. Kedua, groundworks untuk membangun basis masa, pendidikan politik, membentuk lingkar inti mobilisasi aksi, dan kampanye. Ketiga, front lines untuk melaksanakan fungsi juru bicara, lobby, negosiasi, terlibat dalam proses legislasi dan litigasi, serta menggalang sekutu. Jika diperkirakan, masalah yang muncul nantinya adalah biaya sehingga diperlukan penggalangan dana melalui platform online untuk mendukung gerakan ini.
Selain itu, untuk memperkuat koalisi ini, diperlukan pemetaan tingkat kepedulian 580 anggota DPR terhadap kasus korupsi, mengingat RUU ini pengusulnya adalah pemerintah. Pasalnya, kekuatan besar yang menjadi penentu cepat tidaknya pembahasan adalah partai politik. Dengan pemetaan kepedulian anggota DPR, setidaknya dapat membantu koalisi advokasi ini dalam meyakinkan pentingnya RUU PATP kepada petinggi partai politik. Untuk menarik kepedulian anggota DPR ini, koalisi perlu memperlihatkan kondisi-kondisi yang terjadi pada konstituen mereka akibat dampak dari korupsi, termasuk meyakinkan bahwa jika RUU PATP disahkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR akan berangsur membaik.
Terakhir, koalisi advokasi ini juga harus menggandeng media massa. Media massa yang menjadi pilar keempat demokrasi ini, diharapkan dapat menyuarakan pentingnya pengesahan RUU PATP dengan terus menyinggung RUU PATP dalam pemberitaan agar segera dibahas.
Selain itu, untuk memperkuat koalisi ini, diperlukan pemetaan tingkat kepedulian 580 anggota DPR terhadap kasus korupsi, mengingat RUU ini pengusulnya adalah pemerintah. Pasalnya, kekuatan besar yang menjadi penentu cepat tidaknya pembahasan adalah partai politik. Dengan pemetaan kepedulian anggota DPR, setidaknya dapat membantu koalisi advokasi ini dalam meyakinkan pentingnya RUU PATP kepada petinggi partai politik. Untuk menarik kepedulian anggota DPR ini, koalisi perlu memperlihatkan kondisi-kondisi yang terjadi pada konstituen mereka akibat dampak dari korupsi, termasuk meyakinkan bahwa jika RUU PATP disahkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR akan berangsur membaik.
Terakhir, koalisi advokasi ini juga harus menggandeng media massa. Media massa yang menjadi pilar keempat demokrasi ini, diharapkan dapat menyuarakan pentingnya pengesahan RUU PATP dengan terus menyinggung RUU PATP dalam pemberitaan agar segera dibahas.
(abd)
Lihat Juga :