Cucu SYL Sangkal Biaya Perawatan Kecantikan Pakai Uang Kementan: Saya Bayar Sendiri

Senin, 27 Mei 2024 - 21:43 WIB
loading...
Cucu SYL Sangkal Biaya...
Cucu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi menyangkal bahwa biaya perawatan kecantikan menggunakan dana dari Kementan. Foto/SINDOnews/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi menyangkal bahwa biaya perawatan kecantikan menggunakan dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) . Ia mengaku pembayaran berasal dari dana pribadi.

Hal itu disampaikannya saat ditanya Hakim saat menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di PN Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).



“Kalau saudara ya dan ibu saudara perawatan kecantikan, melakukan perawatan kecantikan. Apakah itu saudara membayar sendiri atau gimana?” tanya Hakim di ruang sidang.

“Membayar sendiri, Yang Mulia,” jawab dia.

“Kalau saudara membayar itu kan mendapat nota, apakah sepengetahuan saudara nota itu dirembes ke Kementan?” tanya Hakim.

“Saya tidak pernah reimburse Yang Mulia,” jawabnya.

“Menyuruh orang lain untuk mengganti?” tanya Hakim lagi.

“Mengganti tidak pernah,” kata Bibi.

Hakim kemudian menanyakan terkait adanya dugaan keluarga SYL yang ditawari sejumlah fasilitas oleh pejabat di Kementan.

“Apakah saudara pernah nggak sebagaimana pernyataan Dindo (putra SYL) tadi ditawari oleh orang dari Kementan untuk melayani saudara kalau ada sesuatu menghubungi?” tanya Hakim.

“Pernah Yang Mulia,” jawabnya.

“Dalam bentuk apa? Butuh apa maksudnya? Apakah kayak tadi untuk perawatan kecantikan?” tanya Hakim.

“Dia nggak bilang sih Yang Mulia, dia hanya bilang kalau ada…,” kata Bibi.

“Apakah saudara pernah meminta untuk biaya perawatan kecantikan ke Tukim?” tanya Hakim.

“Tidak pernah Yang Mulia,” ucapnya.

Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.


Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)