Cucu SYL Ngaku Diminta Kakeknya Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan

Senin, 27 Mei 2024 - 21:01 WIB
loading...
A A A
“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?” tanya Jaksa.

“Iya pernah,” jawab Rini.

“Setahu saudara, pernah nggak dia nerima uang honorer?” tanya Jaksa lagi.

“Iya pernah,” timpal Rini.

“Rp10 juta?” tanya Jaksa.

“Pernah,” jawab Rini.

"Gimana caranya saudara tahu itu?" tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

"Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum, kalau ada transaksi honor untuk Bibi," ungkap Rini.

"Sejak kapan terima honor itu?" tanya Jaksa.

"Saya lupa sejak kapan terima honornya, tapi kalau tidak salah ingat Bibi menjadi Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum itu sejak 2022," ucap Rini.

Rini menyebut cucu SYL itu awalnya hanya menerima uang honor dengan bekerja di Kementan sebesar Rp4 juta. Hanya saja, seiring berjalannya waktu ia menerima permintaan untuk menambahkan biaya terhadap upah dari cucu SYL tersebut.

"Izin menjelaskan yang mulia, ketika Pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari Biro Hukum ke Bibi, dan saya dimintakan menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp6 juta," cerita Rini.

"Permintaan Rp6 juta itu awalnya dari siapa? Inisiatif siapa?" tanya Jaksa.

"Setahu saya Pak Agung bilang ada disampaikan oleh pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," kata Rini.



Diketahui dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0803 seconds (0.1#10.140)
pixels