Hakim Perintahkan Gazalba Saleh Dibebaskan, Ketua KPK: Masih Tunggu Laporan JPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya akan ditelaah bersama sekaligus menetapkan sikap terhadap putusan tersebut.
"Kami masih menunggu laporan teman-teman Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut," ujar Nawawi di kantornya, jakarta, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," paparnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya akan ditelaah bersama sekaligus menetapkan sikap terhadap putusan tersebut.
Baca Juga
"Kami masih menunggu laporan teman-teman Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut," ujar Nawawi di kantornya, jakarta, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," paparnya.
(kri)