Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Nilai Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian dari Jaksa Agung

Senin, 27 Mei 2024 - 14:11 WIB
loading...
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Nilai Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian dari Jaksa Agung
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Hakim membeberkan alasan menerima eksepsi dari Gazalba Saleh.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan bahwa dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diterima karena dalam kasus korupsi Gazalba Saleh belum mendapatkan surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.


"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System," ujar Hakim Fahzal di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan fungsi melakukan penuntutan umum. Akan tetapi, Jaksa KPK yang mendapatkan tugas untuk memberikan dakwaan ke Gazalba Saleh belum mendapatkan pendelegasian dari Jaksa Agung.

Pontoh menyebut bahwa pemberian delegasi dari Jaksa Agung itu sudah diberikan lewat Sekjen KPK. Tetapi, surat perintah tersebut tidak definitif.

"Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif," jelas Pontoh.

"Artinya, tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tidak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang," sambung dia.

Oleh karena itu, syarat dalam surat perintah itu dimaknai hakim belum memenuhi. Sehingga, Jaksa KPK dalam mengusut kasus korupsi Gazalba Saleh tidak memiliki kewenangan.

"Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU," tegas Pontoh.

Kendati begitu, lanjut Hakim Ketua Fahzal, bahwa jaksa dari KPK tetap bisa kembali mengajukan banding. Sebab, Jaksa KPK hanya perlu mengisi kembali administrasi yang perlu dilengkapi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)
pixels