Fenomena No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total

Minggu, 26 Mei 2024 - 11:41 WIB
loading...
Fenomena No Viral No...
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki di Cirebon pada 2016 viral setelah diangkat ke layar lebar. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Fenomena No Viral No Justice (NVNJ) masih dominan hingga saat ini. Teranyar, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki di Cirebon pada 2016 viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat menjadi perhatian publik. Kasus pembunuhan ini menyeret Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Chandrawathi.

Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca juga: Vina: Sebelum 7 Hari Tembus 5 Juta Penonton, Auto Masuk Daftar Film Terlaris



Selain itu, kasus Mario Dandy Satriyo juga termasuk dalam fenomena No Viral No Justice. Kasus tersebut terjadi di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.

Kasusnya pun merembet ke ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak. Rafael Alun terseret kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian. Terkait fenomena No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan, penegakan hukum dinilai perlu dibenahi total.

“Ya harus dibenahi, juga diingatkan kembali fungsi lembaga-lembaga pengawasan seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, lembaga pengawas kepolisian atau LSM atau masyarakat umumnya,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Susno Duadji Minta Polisi Profesional Ungkap 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut Fickar, adanya fenomena No Viral No Justice itu sebagai bukti kekeliruan persepsi tentang penegakan hukum khususnya hukum pidana. “Penegak hukum termasuk polisi, ketika melakukan tugasnya hanya mengacu ada tidaknya pihak yang dirugikan (korban). Kalau ada, maka penegakan hukum dijalankan dengan mengumpulkan alat bukti (saksi, surat, dan keterangan tersangka),” tuturnya.

Dia melanjutkan, jika para saksi mencabut keterangan atau melarikan diri, maka proses hukumnya dihentikan, meski korbannya menerima walau tidak puas. “Seolah-olah tidak ada lagi kerugian yang harus dikembalikan, ini jelas pandangan yang keliru seolah-olah kasus itu perdata,” ungkapnya.

“Ketika kemudian kasus diributkan dan diviralkan orang, barulah penegak hukum memulai lagi proses hukumnya. Ini jelas kekeliruan, sehingga terkesan tugas dan kewajiban itu dikerjakan mengejar pencitraan baik saja,” sambung Fickar.

Dia menjelaskan bahwa dlm perspektif hukum, kasus pidana itu dibagi dua, yakni ada delik (pidana) aduan, dan delik biasa. “Yang bisa dihentikan di tengah prosesnya jika kasus pidana itu delik aduan, misalnya pencemaran nama baik atau 310 KUHP, ketika saksi korban mencabut maka proses perkara itu selesai,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, jika yang terjadi itu delik biasa, proses tidak bisa dihentikan meski para saksinya mencabut keterangan karena diancam misalnya. Polisi atau penegak hukum harus tetap melanjutkan proses perkara baik viral maupun tidak.

“Mengapa? Ya karena dalam delik biasa itu yang dilindungi tidak hanya korban saja tapi lebih luas, yaitu kepentingan umum agar pelaku jera tidak melakukan delik lagi pada orang lain,” katanya.

Jadi, dia kembali menegaskan bahwa yang dilindungi itu kepentingan umum. Fickar melanjutkan, delik biasa itu tindak pidana berat termasuk pembunuhan.

“Jadi fenomena NVNJ tidak hanya kekeliruan persepsi saja, tapi juga bisa terjadi karena hal lain, seperti juga terhadap kasus yang berhenti karena suap atau ya memang tidak berani diviralkan orang karena menyangkut tersangka yang punya pengaruh baik karena uang maupun jabatan publik seseorang,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Netizen Auto Heboh!...
Netizen Auto Heboh! Nathalie Holscher dan Aripat Kompak Main 'Hitung Mundur'
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Rekomendasi
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Berita Terkini
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Infografis
Terdeteksi, Fenomena...
Terdeteksi, Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved