Kapolri Bakal Dalami Aduan Anak yang Ditetapkan Jadi Tersangka di Padangsidimpuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal mendalami aduan anak perempuan yang menuntut keadilan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polres Padangsidimpuan.
"Untuk hal-hal lain yang tadi disampaikan terkait dengan masalah ada pengaduan di medsos akan segera kita cek dan kita tindak lanjuti," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Sigit menegaskan, perlu ada pendalaman yang dilakukan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor. Harapannya, kedua belah pihak mendapatkan keadilan atas kasus tersebut.
"Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," ujar Kapolri.
Sebelumnya viral di media sosial x, sebuah video yang merekam pernyataan pria tengah menangis bersama putri remajanya.
Dalam video yang berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria itu meminta bantuan kepada Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto, karena putrinya yang masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.
Adapun putrinya yang berinisial S dijadikan tersangka, setelah menerima kiriman video asusila dari temannya yang merupakan anak dari seorang pengusaha, yang juga petinggi di organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padangsidimpuan.
"Untuk hal-hal lain yang tadi disampaikan terkait dengan masalah ada pengaduan di medsos akan segera kita cek dan kita tindak lanjuti," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga
Sigit menegaskan, perlu ada pendalaman yang dilakukan untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor. Harapannya, kedua belah pihak mendapatkan keadilan atas kasus tersebut.
"Tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," ujar Kapolri.
Sebelumnya viral di media sosial x, sebuah video yang merekam pernyataan pria tengah menangis bersama putri remajanya.
Dalam video yang berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, pria itu meminta bantuan kepada Kapolri hingga Presiden Prabowo Subianto, karena putrinya yang masih berusia 14 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.
Baca Juga
Adapun putrinya yang berinisial S dijadikan tersangka, setelah menerima kiriman video asusila dari temannya yang merupakan anak dari seorang pengusaha, yang juga petinggi di organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padangsidimpuan.