Cinta Terlarang Mertua dan Menantu Berujung Penjara, Rozi Lebih Lama dari Rihanah
Kamis, 23 Mei 2024 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Keduanya diyakini hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun demikian, dari informasi yang dihimpun, pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, kasus dugaan menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten memasuki babak baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan RH (42) tersangka kasus perzinahan.
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). NR melaporkan suami RZ dan ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan Pasal 284 KUHP.
Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Namun demikian, dari informasi yang dihimpun, pihak terdakwa baik RZ maupun RH masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, kasus dugaan menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten memasuki babak baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan RH (42) tersangka kasus perzinahan.
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). NR melaporkan suami RZ dan ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan Pasal 284 KUHP.
Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
(rca)
Lihat Juga :