KUHAP Baru Atur Restoratif Justice, Roy Suryo Cs Bisa Terhindar dari Pidana Penjara

Rabu, 19 November 2025 - 20:13 WIB
loading...
KUHAP Baru Atur Restoratif...
Revisi KUHAP yang baru disahkan oleh DPR menjadi UU dinilai membawa angin segar bagi Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan oleh DPR menjadi UU dinilai membawa angin segar bagi Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mengatakan, KUHAP baru mengatur perihal restoratif justice. Adanya klausul ini dapat menjadi pintu bagi Roy Suryo Cs terhindar dari pidana penjara.

Baca juga: Roy Suryo Cs Walk Out dari Pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

"Soal status hukum saudara Roy Suryo dkk, kita sekarang dengan KUHAP terbaru ini ada aturan hukum restoratif. Aturan ini bisa digunakan untuk menghindarkan Roy Suryo dkk dari ancaman pidana penjara," ujar Hasbi, Rabu (19/11/2025).

Menurut dia, keberadaan aturan baru ini lebih humanis dan pro terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). "Ini salah satu aturan KUHAP baru yang lebih humanis dan pro-HAM," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Tim Advokasi Roy Suryo Minta KY Awasi Hakim: Khawatir Ada Intervensi
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Rekomendasi
AS Serang Jembatan Kereta...
AS Serang Jembatan Kereta Api Strategis yang Hubungkan Iran ke China dan Rusia
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
Berita Terkini
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved