Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:11 WIB
loading...
A A A
Selain moratorium kata Achmad, juga adanya ketentuan tentang pemanfaatan lahan yang diambil alih. "Harus jelas peruntukannya hal ini mencegah penyalahgunaan sebagai akibat dari pengalihan atas tanah tersebut," tuturnya.

Sementara Notaris asal Bali, I Made Pria Dharsana menyampaikan, jika dalam UU No 3 Tahun 2022 telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hak atas tanah yakni satu hak pakai, dua hak pengelolaan, dan ketiga hak milik, HGU, HGB, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai per UU-an dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.

"Hal tersebut diartikan sebagai upaya untuk mengurangi tindakan represif dan hal lain yang menimbulkan adanya konfik, masyarakat dapat diajak untuk perpartisipasi dalam pembangunan IKN secara sukarela," jelasnya.

"Di mana pemerintah dengan sosialisasi yang cukup menyampaikan visi sehingga timbul willingness atau kerelaannya melepaskan tanah sebagai bentuk keikut sertaannya dalam pembangunan menuju Indonesia emas 2045," tambahnya.

I Made Pria Dharsana menambahkan, pemberian hak atas tanah kepada investor harus hati-hati dan teliti agar tidak timbul kesan memberikan "karpet merah", dengan penguasaan tanah dalam dua siklus sebagai upaya menarik minat investor menanamkan modal nya di IKN.

"Hal ini mesti jadi perhatian kita semua karena jangan sampai kita melupakan bahwa bumi air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diperuntukan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Gugatan UU IKN Ditolak...
Gugatan UU IKN Ditolak MK Pertegas Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Presiden Tanda Tangani...
Presiden Tanda Tangani Desain Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN, Ditarget Selesai 2027
Gibran Bakal Berkantor...
Gibran Bakal Berkantor di IKN Tahun Ini
Kemenag Bakal Bangun...
Kemenag Bakal Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved