Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:11 WIB
loading...
A A A
Selain moratorium kata Achmad, juga adanya ketentuan tentang pemanfaatan lahan yang diambil alih. "Harus jelas peruntukannya hal ini mencegah penyalahgunaan sebagai akibat dari pengalihan atas tanah tersebut," tuturnya.

Sementara Notaris asal Bali, I Made Pria Dharsana menyampaikan, jika dalam UU No 3 Tahun 2022 telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hak atas tanah yakni satu hak pakai, dua hak pengelolaan, dan ketiga hak milik, HGU, HGB, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai per UU-an dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.

"Hal tersebut diartikan sebagai upaya untuk mengurangi tindakan represif dan hal lain yang menimbulkan adanya konfik, masyarakat dapat diajak untuk perpartisipasi dalam pembangunan IKN secara sukarela," jelasnya.

"Di mana pemerintah dengan sosialisasi yang cukup menyampaikan visi sehingga timbul willingness atau kerelaannya melepaskan tanah sebagai bentuk keikut sertaannya dalam pembangunan menuju Indonesia emas 2045," tambahnya.

I Made Pria Dharsana menambahkan, pemberian hak atas tanah kepada investor harus hati-hati dan teliti agar tidak timbul kesan memberikan "karpet merah", dengan penguasaan tanah dalam dua siklus sebagai upaya menarik minat investor menanamkan modal nya di IKN.

"Hal ini mesti jadi perhatian kita semua karena jangan sampai kita melupakan bahwa bumi air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diperuntukan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Gugatan UU IKN Ditolak...
Gugatan UU IKN Ditolak MK Pertegas Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Presiden Tanda Tangani...
Presiden Tanda Tangani Desain Kawasan Legislatif-Yudikatif IKN, Ditarget Selesai 2027
Gibran Bakal Berkantor...
Gibran Bakal Berkantor di IKN Tahun Ini
Kemenag Bakal Bangun...
Kemenag Bakal Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved