Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Pasal 15A UU Nomor 3/2022 mengatur tanah di IKN terdiri dari Barang Milik Negara (BMN), barang milik OIKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.
Kata dia, tanah yang ditetapkan sebagai barang milik OIKN merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada OIKN. Di atas tanah hak pengelolaan OIKN itu dapat diberikan hak atas tanah.
"Selanjutnya Pasal 15A Ayat (3) menyebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3). Sedangkan Ayat (9) menyebutkan, Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur Peraturan Presiden," jelasnya.
Sekretaris Otoritas IKN, Achmad Jaka menyampaikan, dengan luas IKN 322.429 Ha atau 4x luas DKI Jakarta, 252.660 Ha terdiri dari daratan dan sisanya berupa perairan dan dari luas daratan, hanya 25 persen saja yang dapat dibangun.
Diawali dengan adanya moratorium (larangan pengalihan hak atas tanah) di IKN yang sempat mengejutkan baik masyarakat maupun PPAT.
"Maksud dari adanya larangan tersebut adalah sebagai upaya pencegahan penguasaan tanah oleh para spekulan yang biasa membeli tanah dari mayarakat dengan harga murah untuk kemudian di jual kembali kepada pengembang," jelasnya.
Kata dia, tanah yang ditetapkan sebagai barang milik OIKN merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada OIKN. Di atas tanah hak pengelolaan OIKN itu dapat diberikan hak atas tanah.
"Selanjutnya Pasal 15A Ayat (3) menyebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3). Sedangkan Ayat (9) menyebutkan, Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur Peraturan Presiden," jelasnya.
Sekretaris Otoritas IKN, Achmad Jaka menyampaikan, dengan luas IKN 322.429 Ha atau 4x luas DKI Jakarta, 252.660 Ha terdiri dari daratan dan sisanya berupa perairan dan dari luas daratan, hanya 25 persen saja yang dapat dibangun.
Diawali dengan adanya moratorium (larangan pengalihan hak atas tanah) di IKN yang sempat mengejutkan baik masyarakat maupun PPAT.
"Maksud dari adanya larangan tersebut adalah sebagai upaya pencegahan penguasaan tanah oleh para spekulan yang biasa membeli tanah dari mayarakat dengan harga murah untuk kemudian di jual kembali kepada pengembang," jelasnya.
Lihat Juga :