Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:11 WIB
loading...
Gelar Diskusi, Kelompecapir...
Pemanfaatan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu isu yang dibahas oleh Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompecapir). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pemanfaatan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu isu yang dibahas Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompecapir). Kelompecapir ini beranggotakan para notaris yang menyelenggarakan diskusi bertema Pemanfaatan Tanah di IKN.

Diskusi ini menghadirkan pembicara, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Notaris I Made Pria Dharsana, dan Nuraningsih.

Diskusi dipandu oleh Dewi Tenty Septi Artiany yang menyampaikan dalam pengantar diskusinya, bahwa Perumusan Undang-Undang (UU) IKN sempat menimbulkan perdebatan dan kontraversi. Terutama berkenaan dengan tanah adat dan pemberian hak atas tanah yang jangka waktunya melebihi ketentuan yang di tetapkan oleh UUPA.

Namun dengan visi Menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045 perumusan UU ini terus dilaksanakan hingga terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan telah ditetapkan pada 15 Februari 2022.

"Beleid teranyar tentang IKN itu dibuat antara lain memperluas kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) selain menjadi Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara," kata Dewi Tenty, Rabu (22/5/2024).



Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Pasal 15A UU Nomor 3/2022 mengatur tanah di IKN terdiri dari Barang Milik Negara (BMN), barang milik OIKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Kata dia, tanah yang ditetapkan sebagai barang milik OIKN merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada OIKN. Di atas tanah hak pengelolaan OIKN itu dapat diberikan hak atas tanah.

"Selanjutnya Pasal 15A Ayat (3) menyebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3). Sedangkan Ayat (9) menyebutkan, Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur Peraturan Presiden," jelasnya.

Sekretaris Otoritas IKN, Achmad Jaka menyampaikan, dengan luas IKN 322.429 Ha atau 4x luas DKI Jakarta, 252.660 Ha terdiri dari daratan dan sisanya berupa perairan dan dari luas daratan, hanya 25 persen saja yang dapat dibangun.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun IKN, Gerbangtara...
Bangun IKN, Gerbangtara Usulkan Perkuat SDM Sebagai Penunjang Infrastruktur
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Basuki Hadimuljono Minta...
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran Otorita IKN 2025 Ditambah Rp8,1 Triliun
Gerbangtara Dorong Akademisi...
Gerbangtara Dorong Akademisi Wujudkan IKN yang Inklusif dan Berkelanjutan
IKN Dihentikan Sementara,...
IKN Dihentikan Sementara, DPR: Demi Makan Bergizi Gratis dan Kesejahteraan Masyarakat
Amien Rais: Sudah Waktunya...
Amien Rais: Sudah Waktunya IKN Segera Masuk Kuburan Sejarah
Anggaran IKN Diblokir,...
Anggaran IKN Diblokir, DPR Dukung Prabowo Hentikan Sementara Proyeknya
Anggaran Diblokir, Bahlil:...
Anggaran Diblokir, Bahlil: Target Presiden, 2028 Pindah ke IKN
Dana IKN Diblokir, Pemindahan...
Dana IKN Diblokir, Pemindahan ASN April 2025 Terancam Molor Lagi?
Rekomendasi
Profil Lennox Lewis:...
Profil Lennox Lewis: Mantan Juara Kelas Berat Tak Terbantahkan yang Takut Hadapi Holyfield
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
1 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
2 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
2 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
4 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
5 jam yang lalu
Infografis
Musuh-musuh Utama AS...
Musuh-musuh Utama AS dan NATO akan Gelar Latihan Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved