Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:11 WIB
loading...
Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN
Pemanfaatan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu isu yang dibahas oleh Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompecapir). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pemanfaatan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu isu yang dibahas Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompecapir). Kelompecapir ini beranggotakan para notaris yang menyelenggarakan diskusi bertema Pemanfaatan Tanah di IKN.

Diskusi ini menghadirkan pembicara, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Notaris I Made Pria Dharsana, dan Nuraningsih.

Diskusi dipandu oleh Dewi Tenty Septi Artiany yang menyampaikan dalam pengantar diskusinya, bahwa Perumusan Undang-Undang (UU) IKN sempat menimbulkan perdebatan dan kontraversi. Terutama berkenaan dengan tanah adat dan pemberian hak atas tanah yang jangka waktunya melebihi ketentuan yang di tetapkan oleh UUPA.

Namun dengan visi Menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045 perumusan UU ini terus dilaksanakan hingga terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan telah ditetapkan pada 15 Februari 2022.

"Beleid teranyar tentang IKN itu dibuat antara lain memperluas kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) selain menjadi Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara," kata Dewi Tenty, Rabu (22/5/2024).



Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Pasal 15A UU Nomor 3/2022 mengatur tanah di IKN terdiri dari Barang Milik Negara (BMN), barang milik OIKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Kata dia, tanah yang ditetapkan sebagai barang milik OIKN merupakan tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada OIKN. Di atas tanah hak pengelolaan OIKN itu dapat diberikan hak atas tanah.

"Selanjutnya Pasal 15A Ayat (3) menyebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3). Sedangkan Ayat (9) menyebutkan, Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau berdasarkan ketentuan yang diatur Peraturan Presiden," jelasnya.

Sekretaris Otoritas IKN, Achmad Jaka menyampaikan, dengan luas IKN 322.429 Ha atau 4x luas DKI Jakarta, 252.660 Ha terdiri dari daratan dan sisanya berupa perairan dan dari luas daratan, hanya 25 persen saja yang dapat dibangun.

Diawali dengan adanya moratorium (larangan pengalihan hak atas tanah) di IKN yang sempat mengejutkan baik masyarakat maupun PPAT.

"Maksud dari adanya larangan tersebut adalah sebagai upaya pencegahan penguasaan tanah oleh para spekulan yang biasa membeli tanah dari mayarakat dengan harga murah untuk kemudian di jual kembali kepada pengembang," jelasnya.

Selain moratorium kata Achmad, juga adanya ketentuan tentang pemanfaatan lahan yang diambil alih. "Harus jelas peruntukannya hal ini mencegah penyalahgunaan sebagai akibat dari pengalihan atas tanah tersebut," tuturnya.

Sementara Notaris asal Bali, I Made Pria Dharsana menyampaikan, jika dalam UU No 3 Tahun 2022 telah diperbaharui dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hak atas tanah yakni satu hak pakai, dua hak pengelolaan, dan ketiga hak milik, HGU, HGB, dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak sesuai per UU-an dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.

"Hal tersebut diartikan sebagai upaya untuk mengurangi tindakan represif dan hal lain yang menimbulkan adanya konfik, masyarakat dapat diajak untuk perpartisipasi dalam pembangunan IKN secara sukarela," jelasnya.

"Di mana pemerintah dengan sosialisasi yang cukup menyampaikan visi sehingga timbul willingness atau kerelaannya melepaskan tanah sebagai bentuk keikut sertaannya dalam pembangunan menuju Indonesia emas 2045," tambahnya.

I Made Pria Dharsana menambahkan, pemberian hak atas tanah kepada investor harus hati-hati dan teliti agar tidak timbul kesan memberikan "karpet merah", dengan penguasaan tanah dalam dua siklus sebagai upaya menarik minat investor menanamkan modal nya di IKN.

"Hal ini mesti jadi perhatian kita semua karena jangan sampai kita melupakan bahwa bumi air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya diperuntukan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0743 seconds (0.1#10.140)
pixels