Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 21 Mei 2024 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Untuk yang memberatkan, perbuatan Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN serta telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.
Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.
Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.
(maf)
Lihat Juga :