Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:29 WIB
loading...
Kasus BTS Kominfo, Mantan...
Mantan anggota III BPK periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Foto/Riana Rizkia/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasih menerima Rp40 miliar dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Selain kurungan badan, terdakwa Qosasih juga turut dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Baca juga: Tersangka Kasus BTS Kominfo, Kekayaan Achsanul Qosasi Capai Rp24,8 Miliar

Terhadap Qosasi, Jaksa menyebutkan hal-hal yang meringankan tuntutan, yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2.640 juta yang setara dengan Rp40 miliar.

Untuk yang memberatkan, perbuatan Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN serta telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
BTS Bakal Gelar The...
BTS Bakal Gelar The City, London Eye hingga Sungai Thames Disulap Jadi Pusat Perayaan ARMY
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Rekomendasi
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
10 Kali Amerika Serikat...
10 Kali Amerika Serikat dan Iran Duduk di Meja Perundingan, tapi Perang Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Berita Terkini
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved