KPU Ungkap Jumlah DPTb Membeludak di Daerah Perusahaan

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:46 WIB
KPU Ungkap Jumlah DPTb Membeludak di Daerah Perusahaan
KPU Ungkap Jumlah DPTb Membeludak di Daerah Perusahaan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus merampungkan daftar pemilih tambahan atau DPTb. KPU mencatat ada 275 ribu lebih pemilih sudah melakukan proses pemindahan tempat memilih pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan jumlah DPTb membeludak khususnya di areal perusahaan yang berlokasi di pelosok dengan jumlah pegawai mencapai ribuan.

"Umumnya, pegawainya tidak berasal dari lokasi perusahaan itu. Misal di teluk Bintuni Papua Barat. Dari 8.000 pegawainya, sebanyak 6.000 itu warga luar daerah tersebut dan jarak perusahaannya itu jauh dari perkampungan sekitar," kata Viryan di Gedung KPU Jakarta, Kamis (21/2/2019).

(Baca juga: Dua Bulan Jelang Pemilihan, KPU Berusaha Rampungkan DPTb)

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Viryan menyebutkan, pencetakan surat suara itu berbasis DPT dan ditambah 2 persen surat suara cadangan. Penambahan 2 persen tersebut, berbasiskan TPS.

(Baca juga: Bawaslu Temukan Potensi Daftar Pemilih Tambahan yang Cukup Besar)

Sementara, di beberapa titik TPS, terdapat pemilih DPTb dalam jumlah yang besar, seperti di perusahaan atau lembaga pendidikan. Pemilih DPTb tersebut tidak mungkin diakomodasi oleh 2 persen surat suara cadangan.

"Jika DPTb melebihi 2 persen, dalam artian 2 persen itu kan berbasis TPS, misalnya pemilih di 1 (satu) TPS 300 orang, kan 2 persennya surat suara disiapkan berarti 6 surat suara, sementara berdasarkan data yang masuk dari laporan daerah, di sekitar situ misalnya ada yang sampai pemilih DPTbnya 300-500, tentu tidak mungkin untuk menggunakan surat suara cadangan," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)