Tim Jokowi Nilai Isi Artikel Indopos Tidak Melek Konstitusi

Minggu, 17 Februari 2019 - 07:21 WIB
Tim Jokowi Nilai Isi Artikel Indopos Tidak Melek Konstitusi
Tim Jokowi Nilai Isi Artikel Indopos Tidak Melek Konstitusi
A A A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi telah melaporkan surat kabar Indopos ke Dewan Pers.

Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Inas N Zubir mengatakan sejumlah media online dan Indopos memuat artikel yang isinya sama sekali tidak melek konstitusi. Dimana Indopos mengatakan bahwa apabila Jokowi-Ma'ruf terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 maka Jokowi akan mengganti wapresnya dari Ma’ruf Amin ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Padahal sebenarnya, bisa jadi media online tersebut atau Indopos tidak mempunyai satupun awak media yang mumpuni, yang memiliki pengetahuan tentang ketatanegaraan atau konstitusi di Indonesia," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, (Minggu (17/2/2019).

(Baca juga: Ini Reaksi Ma'ruf Amin Soal Laporan TKN ke Dewan Pers)


Ketua Fraksi Hanura ini menjelaskan dalam konstitusi Indonesia pergantian seorang wakil presiden tidaklah sesederhana yang ditulis oleh Indopos. Pasalnya, pergantian itu harus melalui mekanisme pemberhentian wakil presiden yang diatur dalam UUD 45 Pasal 7a.

“Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden,” paparnya.

(Baca juga: Tim Kampanye Jokowi Resmi Laporkan Indopos ke Dewan Pers)


Jadi apabila kelak Jokowi terpilih lagi menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, kata Inas maka tidak serta merta dapat berbuat semena-mena mengganti Wakil Presiden, Ma’ruf Amin. Sebab presiden tidak memiliki kewenangan tersebut yang diatur oleh konstitusi Indonesia.

"Hanya MPR yang dapat memberhentikan wakil presiden dan itu juga bukan berdasarkan usulan presiden, melainkan berdasarkan usulan DPR," kata dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4442 seconds (0.1#10.140)