Saksi di Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas

Kamis, 16 Mei 2024 - 06:14 WIB
loading...
Saksi di Sidang SYL...
Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Edi Eko Sasmito mengaku pihaknya pernah diminta untuk membayar tagihan yang termasuk keris emas senilai Rp105 juta. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito mengaku pihaknya pernah diminta untuk membayar tagihan yang termasuk keris emas senilai Rp105 juta. Hal itu diungkapkannya ketika menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Eko perihal pembayaran keris emas yang tercatat dalam alat bukti nomor 23. Eko menjelaskan, jumlah tersebut diterima berdasarkan tagihan yang ia terima oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Tidak hanya keris, dalam tagihan yang harus 'diselesaikan' Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu tercantum juga pembayaran lain. "Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).



"Ini saya dapetnya juga rincian," jawab saksi.

"Keris ini keris apa ini? Keris atau nama tempat?" cecar Jaksa.

"Yang dari Pak Arief Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas," jawab saksi.

"Oh keris emas, dari Pak Arief Sopian tagihannya?" tanya Jaksa lagi.

"Tagihannya jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional, kalau tidak salah ingat saya empat itu yang dimintakan ke kita," papar saksi.

Eko mengaku, terkait permintaan tersebut pihaknya hanya memberikan uang yang diminta tanpa mengetahui lebih lanjut tujuan dari barang-barang yang dimaksud. "Intinya pembayaran penggunaan oleh Pak Arief Sopian?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)