Komisi VI DPR Tak Sepakat Penerapan Sistem Empat Hari Kerja di BUMN
Selasa, 14 Mei 2024 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
“Kalau kinerjanya sudah bagus boleh lah minta libur tiga hari, ini kan tidak. Repotnya nanti, manajemen lemburnya makin ruwet, karena makin banyak, malah tidak adil dan efisien, ya kan?” tanya Evita.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty Tolak Rencana Pungutan Iuran Dana Pariwisata
Masalah lain yang muncul, kata Evita, jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawannya, masyarakat akan bertanya kenapa harus diskriminasi seperti itu. Sebab mereka juga menuntut perlakuan yang sama. “Yang pusing nanti investor atau pemilik bisnis atau pabrik. Mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya PHK lagi seperti yang ramai belakangan ini,” sambungnya.
Dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur jam kerja. Di Pasal 77 ditetapkan bahwa jam kerja ada dua tipe, yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty Tolak Rencana Pungutan Iuran Dana Pariwisata
Masalah lain yang muncul, kata Evita, jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawannya, masyarakat akan bertanya kenapa harus diskriminasi seperti itu. Sebab mereka juga menuntut perlakuan yang sama. “Yang pusing nanti investor atau pemilik bisnis atau pabrik. Mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya PHK lagi seperti yang ramai belakangan ini,” sambungnya.
Dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur jam kerja. Di Pasal 77 ditetapkan bahwa jam kerja ada dua tipe, yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
(cip)
Lihat Juga :