Komisi VI DPR Tak Sepakat Penerapan Sistem Empat Hari Kerja di BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty menyatakan tidak sepakat dengan penerapan empat hari kerja dalam seminggu dengan gaji penuh di Kementerian BUMN maupun BUMN di Indonesia. Evita berharap Kementerian BUMN dan BUMN fokus untuk memperbaiki kinerja dulu daripada sibuk memikirkan pengurangan hari kerja.
“Saya minta Kementerian BUMN maupun BUMN untuk fokus dulu untuk memperbaiki kinerja, sebab masih banyak masalah yang dihadapi, BUMN yang terus merugi, termasuk BUMN yang terlibat korupsi-korupsi dan lainnya. Perbaiki dulu itu, jangan malah minta tiga hari libur. Iya kan, lima hari bekerja dengan dua hari libur saja kinerjanya tidak membaik apalagi dikasih libur tiga hari,” ucap Evita, Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keinginannya agar karyawan BUMN bisa bekerja empat hari atau libur tiga hari dalam seminggu. Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata kemudian menjabarkan saat ini sistem kerja tersebut baru akan diterapkan di Kementerian BUMN.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, jam kerja BUMN selama ini selalu disesuaikan dengan kebutuhan atau karakter industri mereka, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini, perbaikan kinerja BUMN tersebut harusnya memegang peran besar dalam menentukan perubahan jam kerja.
“Kalau kinerjanya sudah bagus boleh lah minta libur tiga hari, ini kan tidak. Repotnya nanti, manajemen lemburnya makin ruwet, karena makin banyak, malah tidak adil dan efisien, ya kan?” tanya Evita.
Masalah lain yang muncul, kata Evita, jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawannya, masyarakat akan bertanya kenapa harus diskriminasi seperti itu. Sebab mereka juga menuntut perlakuan yang sama. “Yang pusing nanti investor atau pemilik bisnis atau pabrik. Mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya PHK lagi seperti yang ramai belakangan ini,” sambungnya.
Dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur jam kerja. Di Pasal 77 ditetapkan bahwa jam kerja ada dua tipe, yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
“Saya minta Kementerian BUMN maupun BUMN untuk fokus dulu untuk memperbaiki kinerja, sebab masih banyak masalah yang dihadapi, BUMN yang terus merugi, termasuk BUMN yang terlibat korupsi-korupsi dan lainnya. Perbaiki dulu itu, jangan malah minta tiga hari libur. Iya kan, lima hari bekerja dengan dua hari libur saja kinerjanya tidak membaik apalagi dikasih libur tiga hari,” ucap Evita, Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keinginannya agar karyawan BUMN bisa bekerja empat hari atau libur tiga hari dalam seminggu. Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata kemudian menjabarkan saat ini sistem kerja tersebut baru akan diterapkan di Kementerian BUMN.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, jam kerja BUMN selama ini selalu disesuaikan dengan kebutuhan atau karakter industri mereka, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini, perbaikan kinerja BUMN tersebut harusnya memegang peran besar dalam menentukan perubahan jam kerja.
“Kalau kinerjanya sudah bagus boleh lah minta libur tiga hari, ini kan tidak. Repotnya nanti, manajemen lemburnya makin ruwet, karena makin banyak, malah tidak adil dan efisien, ya kan?” tanya Evita.
Masalah lain yang muncul, kata Evita, jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawannya, masyarakat akan bertanya kenapa harus diskriminasi seperti itu. Sebab mereka juga menuntut perlakuan yang sama. “Yang pusing nanti investor atau pemilik bisnis atau pabrik. Mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya PHK lagi seperti yang ramai belakangan ini,” sambungnya.
Dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sendiri telah mengatur jam kerja. Di Pasal 77 ditetapkan bahwa jam kerja ada dua tipe, yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
(cip)