Anak SYL Minta Uang Rp111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Senin, 13 Mei 2024 - 21:26 WIB
loading...
A A A
"Rp111 juta?" tanya hakim mempertegas.

"Siap Yang Mulia," jawab saksi.

Hakim Rianto kemudian menanyakan teknis permintaan uang tersebut. Sukim menyebutkan, meski dirinya pernah bertemu dengan Kemal Redindo, tapi permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut, menurut Sukim, dilampirkan kuitansi pembayaran untuk aksesoris mobil.

"Gini Yang Mulia, beliau WhatsApp untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil," kata saksi.

Mendapat permintaan tersebut, Sukim sampaikan ke Sesditjen Perkebunan bernama Heru. Kemudian, ia mendapat balasan untuk 'selesaikan' permintaan yang dimaksud. Sukim melanjutkan, uang dengan jumlah tersebut ia kumpulkan dari patungan pejabat eselon I.

"Diambil dari uang mana?," tanya hakim.

"Dari uang itu pak, sharing-sharing," jawab saksi.

"Juga dari eselon 1?" tanya hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)
pixels