Anak SYL Minta Uang Rp111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian ( Kementan ), Sukim Supandi menyatakan pernah menerima kuitansi dengan nilai Rp111 juta dari anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan aksesoris mobil.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Hal itu terungkap di ruang sidang saat Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan saksi apakah pernah ditemui orang dekat SYL.
Sukim kemudian mengaku pernah bertemu dengan anak SYL, Kemal Redindo. Pertemuan tersebut terjadi ketika Sukim mendampingi SYL ke Makassar.
"Kemudian apakah ada permintaan sesuatu ke saudara?" tanya Hakim di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Ada Yang Mulia, pada saat di perkebunan," jawab saksi.
"Iya apa permintaannya?" cecar hakim.
"Permintaan uang," jawab saksi.
"Iya sejumlah uang, berapa yang diminta?" tanya hakim memperjelas.
"Yang saya inget ada 111," timpal saksi.
"Rp111 juta?" tanya hakim mempertegas.
"Siap Yang Mulia," jawab saksi.
Hakim Rianto kemudian menanyakan teknis permintaan uang tersebut. Sukim menyebutkan, meski dirinya pernah bertemu dengan Kemal Redindo, tapi permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut, menurut Sukim, dilampirkan kuitansi pembayaran untuk aksesoris mobil.
"Gini Yang Mulia, beliau WhatsApp untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil," kata saksi.
Mendapat permintaan tersebut, Sukim sampaikan ke Sesditjen Perkebunan bernama Heru. Kemudian, ia mendapat balasan untuk 'selesaikan' permintaan yang dimaksud. Sukim melanjutkan, uang dengan jumlah tersebut ia kumpulkan dari patungan pejabat eselon I.
"Diambil dari uang mana?," tanya hakim.
"Dari uang itu pak, sharing-sharing," jawab saksi.
"Juga dari eselon 1?" tanya hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya. Hal itu terungkap di ruang sidang saat Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan saksi apakah pernah ditemui orang dekat SYL.
Sukim kemudian mengaku pernah bertemu dengan anak SYL, Kemal Redindo. Pertemuan tersebut terjadi ketika Sukim mendampingi SYL ke Makassar.
"Kemudian apakah ada permintaan sesuatu ke saudara?" tanya Hakim di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Ada Yang Mulia, pada saat di perkebunan," jawab saksi.
"Iya apa permintaannya?" cecar hakim.
"Permintaan uang," jawab saksi.
"Iya sejumlah uang, berapa yang diminta?" tanya hakim memperjelas.
"Yang saya inget ada 111," timpal saksi.
"Rp111 juta?" tanya hakim mempertegas.
"Siap Yang Mulia," jawab saksi.
Hakim Rianto kemudian menanyakan teknis permintaan uang tersebut. Sukim menyebutkan, meski dirinya pernah bertemu dengan Kemal Redindo, tapi permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut, menurut Sukim, dilampirkan kuitansi pembayaran untuk aksesoris mobil.
"Gini Yang Mulia, beliau WhatsApp untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil," kata saksi.
Mendapat permintaan tersebut, Sukim sampaikan ke Sesditjen Perkebunan bernama Heru. Kemudian, ia mendapat balasan untuk 'selesaikan' permintaan yang dimaksud. Sukim melanjutkan, uang dengan jumlah tersebut ia kumpulkan dari patungan pejabat eselon I.
"Diambil dari uang mana?," tanya hakim.
"Dari uang itu pak, sharing-sharing," jawab saksi.
"Juga dari eselon 1?" tanya hakim.
"Siap Yang Mulia," jawab saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)