Korupsi SYL, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh Terkait Green House di Pulau Seribu
Jum'at, 05 Juli 2024 - 14:58 WIB
loading...
KPK berpeluang memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun peluang diperiksanya Surya Paloh berkaitan dengan Green House di Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan Green House ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Nota Pembelaan SYL: Seakan-akan Saya Manusia Rakus dan Maruk
Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mendorong KPK untuk mengusut Green House milik pimpinan partai politik yang diduga dibangun menggunakan uang Kementan. Hal itu disampaikan Djamaludin dalam sidang tuntut terhadap SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Adapun peluang diperiksanya Surya Paloh berkaitan dengan Green House di Kepulauan Seribu yang diduga pembangunannya menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan Green House ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Nota Pembelaan SYL: Seakan-akan Saya Manusia Rakus dan Maruk
Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mendorong KPK untuk mengusut Green House milik pimpinan partai politik yang diduga dibangun menggunakan uang Kementan. Hal itu disampaikan Djamaludin dalam sidang tuntut terhadap SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Lihat Juga :