Ustaz Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Ini Penjelasan Dirjen PAS

Jum'at, 01 Februari 2019 - 02:08 WIB
Ustaz Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Ini Penjelasan Dirjen PAS
Ustaz Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Ini Penjelasan Dirjen PAS
A A A
SEMARANG - Ustaz Abu Bakar Baasyir batal bebas dari balik jeruji besi menyusul kabar pembebasan bersyarat bagi pria asal Solo tersebut. Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir batal dilakukan lantaran dia tidak mau menandatangani surat yang berisi janji kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.

"Ada persyaratan-persyaratan selain persyaratan administratif, yakni persyaratan substantif. Sampai dengan hari ini kita sedang berusaha mekanisme apa yang bisa dijalankan di pembebasan bersyarat," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami usai memberikan pengarahan petugas keamanan Lapas di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng di Semarang, Kamis 31 Januari 2019.

"Dan undang-undang hanya memberikan ruang bagi pembebasan bersyarat dan mungkin yang lain, tapi sampai hari ini dari kami menunggu proses itu," tambah Sri.

Dia pun menegaskan, lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan sekadar sebagai tempat untuk orang menjalani hukuman.

"Jadi sejak awal beliau (Ustaz Abu Bakar Baasyir) menyampaikan bahwa tidak akan tanda tangan itu kan (janji kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI)," katanya.

"Tapi sebenarnya bila merunut dari dasar kami, bahwa sistem Pemasyarakatan itu bekerja berdasarkan berlandaskan Pancasila. Sebenarnya di sana muaranya. Siapa pun ketika tidak satu dengan itu ya tidak," tegas Sri.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4461 seconds (0.1#10.140)