Mantan Ketua MK Sebut Irman Gusman Berhak Ajukan Gugatan Pemilu DPD Dapil Sumbar
Jum'at, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai pemaknaan persinggungan hukuman 5 tahun, Hamdan mengatakan, masalah ini sebenarnya sudah clear. "Apa pun itu, PTUN sudah mengatakan jika Irman tidak masuk dalam lingkup hukuman 5 tahun atau lebih, tapi satu hingga lima tahun, sehingga itu sudah jelas sekali PTUN memberikan penafsirannya," paparnya.
Apa mungkin hanya karena satu orang kemudian hasil pemilu DPD dapil Sumbar menjadi tidak berguna? Menurut Hamdan, Pemilu DPD dapil Sumbar dilakukan tanpa dasar hukum, sebab SK KPU tentang DCT sudah dibatalkan PTUN. "Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilu di sana tanpa ada dasarnya. Harusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang baru. Tapi ini kan tidak diperbarui," katanya.
Selain itu, meski hanya satu orang, kata Hamdan, tetapi tetap ada hak konstistusional yang dilanggar. "Itu tidak bisa diabaikan. Jangan kemudian dihitung ke biaya dan sebagainya. Itu hak warga negara yang dilindungi konstitusi," ujar Hamdan.
Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan menambahkan, Irman memiliki hak mengajukan gugatan karena hasil pemilu DPD dapil Sumbar tidak sah, karena DCT yang digunakan sudah dibatalkan PTUN Jakarta. "Kalau itu, ada kemungkinan dasarnya untuk meminta pemilu ulang DPD dapil Sumbar," kata Maruarar.
Dijelaskannya, ketika DCT Pemilu DPD yang digunakan sudah tidak sah, maka hasil pemilunya pun tidak sah. "Sehingga logis kan kalau hasil pemilu yang tidak sah ini menjadi sengketa pemilu," katanya.
Apa mungkin hanya karena satu orang kemudian hasil pemilu DPD dapil Sumbar menjadi tidak berguna? Menurut Hamdan, Pemilu DPD dapil Sumbar dilakukan tanpa dasar hukum, sebab SK KPU tentang DCT sudah dibatalkan PTUN. "Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilu di sana tanpa ada dasarnya. Harusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang baru. Tapi ini kan tidak diperbarui," katanya.
Selain itu, meski hanya satu orang, kata Hamdan, tetapi tetap ada hak konstistusional yang dilanggar. "Itu tidak bisa diabaikan. Jangan kemudian dihitung ke biaya dan sebagainya. Itu hak warga negara yang dilindungi konstitusi," ujar Hamdan.
Mantan hakim MK, Maruarar Siahaan menambahkan, Irman memiliki hak mengajukan gugatan karena hasil pemilu DPD dapil Sumbar tidak sah, karena DCT yang digunakan sudah dibatalkan PTUN Jakarta. "Kalau itu, ada kemungkinan dasarnya untuk meminta pemilu ulang DPD dapil Sumbar," kata Maruarar.
Dijelaskannya, ketika DCT Pemilu DPD yang digunakan sudah tidak sah, maka hasil pemilunya pun tidak sah. "Sehingga logis kan kalau hasil pemilu yang tidak sah ini menjadi sengketa pemilu," katanya.
(abd)
Lihat Juga :