KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Kamis, 09 Mei 2024 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jokowi Tegaskan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal: Tidak Ada Percepatan
Hasyim menjelaskan secara khusus di simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih. Hal ini lantaran tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serentak.
Jadi, seandainya Caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. "Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tegasnya.
Hasyim menjelaskan secara khusus di simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih. Hal ini lantaran tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serentak.
Jadi, seandainya Caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. "Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :