KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Kamis, 09 Mei 2024 - 15:10 WIB
loading...
KPU: Caleg Terpilih...
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.

"Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).

Hasyim memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024 maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Baca juga: Syarat Cagub-Cawagub DKI Jalur Perseorangan Harus Dapat Dukungan Minimal 618.968 DPT

Jika ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, kata Hasyim, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal: Tidak Ada Percepatan

Hasyim menjelaskan secara khusus di simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak perlu meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih. Hal ini lantaran tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serentak.

Jadi, seandainya Caleg terpilih tersebut kalah dalam Pilkada 2024, maka dia tetap bisa dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. "Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Rekomendasi
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Mampukah Taegeuk Warriors Akhiri Kutukan?
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved