DPR Akan Panggil KPU Soal OSO

Rabu, 23 Januari 2019 - 22:17 WIB
DPR Akan Panggil KPU Soal OSO
DPR Akan Panggil KPU Soal OSO
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO). Sebab, Komisi II DPR menyesalkan sikap KPU yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan OSO.

"Nanti kami akan carikan formula penyelesaiannya. Kenapa KPU bersikeras. Nanti pada waktunya, akan kami panggil," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, Rabu (23/1/2019).

Sekadar diketahui, PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018, batal.

Selain itu, PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU untuk mencabut keputusannya itu. Selanjutnya, memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Perserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Perserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Riza Patria mengatakan, apakah putusan MK yang membatalkan Undang-Undang Pemilu terkait anggota DPD boleh dari Partai Politik berlaku surut atau tidak. Dia melanjutkan, oleh Mahkamah Agung (MA) dijelaskan bahwa putusan MK itu berlaku surut, sehingga dilaksanakan pada Pemilu 2024, bukan Pemilu 2019.

Dia menambahkan, dalam putusan pengadilan PTUN, KPU kembali diperintahkan untuk mencabut DCT anggota DPD dan memasukkan nama Oesman Sapta kedalam DCT baru periode 2019-2024. "Jadi karena sudah final oleh MA dan PTUN. Harusnya KPU melaksanakan putusan pengadilan," papar Politikus Partai Gerindra ini.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5630 seconds (0.1#10.140)