Penyusunan Kabinet Hak Prerogatif Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Wakil Presiden Hanya Ban Serep
Selasa, 07 Mei 2024 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
Feri menilai seorang wapres boleh saja berbicara mengenai kabinet pemerintahan. Namun penyusunan kabinet secara konsitutsi adalah hak mutlak presiden.
"Jadi kalau sekadar 'omon-omon' tentu saja boleh, tidak dilarang. Tentu hak wakil presiden sebagai warga negara yang baik. Tetapi, untuk menentukan susunan kabinet itu hak tunggal presiden, tidak ada satu apa pun yang boleh mengganggu hak presiden kecuali dibatasi konstitusi dan UU," ujarnya.
Baca juga: Tanggapi Luhut, JK: Pelanggar UUD 1945 Lebih Tidak Boleh Masuk Kabinet Dibanding Orang Toxic
Untuk diketahui, saat ini sedang ramai wacana kabinet 'Gemoy' pemerintahan terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan diisi 40 menteri. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap wajar jumlah kementerian sebanyak itu.
"Buat saya bagus. Negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target kita besar. Wajar, kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan, sehingga jadi besar," kata Habiburokhman.
"Jadi kalau sekadar 'omon-omon' tentu saja boleh, tidak dilarang. Tentu hak wakil presiden sebagai warga negara yang baik. Tetapi, untuk menentukan susunan kabinet itu hak tunggal presiden, tidak ada satu apa pun yang boleh mengganggu hak presiden kecuali dibatasi konstitusi dan UU," ujarnya.
Baca juga: Tanggapi Luhut, JK: Pelanggar UUD 1945 Lebih Tidak Boleh Masuk Kabinet Dibanding Orang Toxic
Untuk diketahui, saat ini sedang ramai wacana kabinet 'Gemoy' pemerintahan terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan diisi 40 menteri. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap wajar jumlah kementerian sebanyak itu.
"Buat saya bagus. Negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target kita besar. Wajar, kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan, sehingga jadi besar," kata Habiburokhman.
(abd)
Lihat Juga :